Selasa,  03 June 2025

Pramono Intruksikan Lurah Geber Program Prabowo Bentuk Koperasi Merah Putih

RN/NS
Pramono Intruksikan Lurah Geber Program Prabowo Bentuk Koperasi Merah Putih
Pramono bersalaman dengan Prabowo di Istana Negara.

RN - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung siap geber Koperasi Merah Putih. Jakarta kata dia, siap menjadi role model nasional untuk program yang digagas Presiden Prabowo Subianto. 

Koperasi akan beroperasi di Jakarta pada Oktober 2025. 

"Jakarta siap sepenuhnya mendukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Kita tidak main-main. Saya tugaskan 267 lurah untuk memastikan koperasi ini sukses di wilayahnya masing-masing. Ini harus jadi contoh bagi Indonesia," ujar Pramono di Balai Agung, Balai Kota Jakarta pada Rabu (21/5/2025).

BERITA TERKAIT :
100 Hari Jakarta Kinerja Pramono-Rano, Ini Hasil Penilaian Demokrat DKI
Kritik PSI Untuk Pramono, Bursa Kerja Hamburkan Duit...

"Target pembentukan 297 koperasi kelurahan ditetapkan rampung sebelum 12 Juli 2025, dengan rencana operasional penuh dimulai awal Oktober," lanjutnya.

Ia pun menyebut pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan tujuh unit pendukung koperasi di setiap kelurahan. Pendukung itu meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek, sistem pergudangan termasuk cold storage, serta sarana logistik.

Program ini pun mendapat dukungan penuh dari Pemprov hingga masuk dalam RPJMD DKI Jakarta. "Kalau koperasinya tidak jalan, pasti ada yang salah di pimpinan wilayahnya. Karena support dari kami sudah maksimal," ungkapnya.

Diketahui, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih. Program ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Adapun modal untuk pembentukan koperasi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Daerah, dan Desa, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.