RADAR NONSTOP - Puluhan petugas gabungan menurunkan ratusan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik diwilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (18/2/2019).
Petugas yang terdiri atas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, dan Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) menyisir sejumlah lokasi yang menjadi titik pelanggaran.
Sejumlah papan billboard berukuran raksasa yang memasang wajah calon anggota legislatif dan calon presiden turut diturunkan pada kegiatan tersebut.
BERITA TERKAIT :Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah
Masa Jabatan DPR & DPRD Dipangkas, Lagi Digugat Ke MK
Chairullah, Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Larangan menyebutkan, ratusan alat peraga kampanye yang diturunkan itu sudah dipastikan melanggar peraturan.
"Dipasang di jalan protokol, ini kena PKPU Bawaslu, dan dipastikan menyalahi aturan,” katanya.
Dia berharap, melalui penertiban tersebut baik para calon anggota legislatif dan tim sukses calon persiden dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kegiatan penertiban ini terpaksa kami lakukan. Kami tidak melihat siapa calonnya selama mereka melanggar sudah pasti kami tertibkan,” ucap Chairullah.
Sementara itu, Kasie Trantib Kecamatan Larangan, Sapriansyah menambahkan, alat peraga kampanye yang ditertibkan itu juga dipastikan mengganggu keindahan dan ketertiban.
“Giat yang kami lakukan pada hari ini adalah mengembalikan estetika keindahan Kota Tangerang," ujarnya.
Dia menjelaskan, alat peraga kampanye yang diturunkan dan disita tersebut yang menempel di tiang listrik, taman-taman, dan beberapa ruas jalan protokol.
“Apa yang kami lakukan hari ini adalah upaya kami untuk mengembalikan kenyamanan Kota Tangerang," ujar Sapriansyah.