RADAR NONSTOP - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendadak mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP soal THR dan gaji ke-13.
Dalam surat keterangannya agar PP atau aturan soal THR dan gaji ke-13 itu bisa ditetapkan sebelum pilpres. THR bagi ASN pun akan cair seusai pilpres, yakni pada Mei, sebulan sebelum Idul Fitri berlangsung.
Sementara itu, jadwal pencairan gaji ke-13 belum diketahui waktunya. Tudingan miring soal PP mencuat dan jadi polemik karena penetapan sebelum pilpres 17 April.
BERITA TERKAIT :Jokowi, Redup Di Jakarta Dan Bersinar Ke Jateng Hingga Ocehan Ara Yang Ngaco
Eks Watimpres Sidarto, Dekat Dengan Jokowi Tapi Kecewa Ke Mulyono
Diduga kubu petahana mulai panik karena cuti bersama Lebaran 2019 terjadwalkan 3-4 Juni.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi polemik keluarnya peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan gaji ke-13 untuk PNS atau ASN, yang ditargetkan rampung sebelum Pilpres 2019.
"Kalau namanya THR itu apa sih? Tunjangan hari raya. Ya biasanya mendekati hari raya," kata Jokowi saat ditemui di gedung Laga Tangkas Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/2/2019).
Jokowi berkelakar, jika THR dan gaji ke-13 itu diberikan pada Maret, jauh sebelum Idul Fitri, itu bukan THR.
"Bukan tunjangan hari raya dong, tunjangan bulan Maret. Tunjangan hari raya ya mendekati hari raya," kata Jokowi.
Meski demikian, Jokowi mempersilakan menanyakan lebih lanjut kepada Kementerian Keuangan mengenai kebijakan tersebut. Dia juga tak mau menanggapi lebih jauh jika kebijakan dikeluarkannya PP tersebut dipercepat sebelum Pilpres 2019 selesai dinilai politis.
"Wah, tanyakan Kemenkeu-lah. Kalau namanya THR tunjangan hari raya," kata Jokowi.