Sabtu,  18 May 2024

Pergub 132, Pengurus Apartemen Bentukan Pengembang Bisa Dibubarkan

NS/RN
Pergub 132, Pengurus Apartemen Bentukan Pengembang Bisa Dibubarkan
Anies Baswedan saat dialog dengan penghuni apartemen di kawasan Kalibata.

RADAR NONSTOP - Peraturan gubernus atau Pergub 132 Tahun 2018 menjadi angin segar buat penghuni apartemen dan rusun. Sebab pengurus bentukan pengembang bisa dibubarkan jika berlaku tak adil kepada penghuni.

Kini Pemerintah DKI memberi kesempatan bagi pengembang untuk melakukan proses peralihan dalam waktu tiga bulan sampai Maret 2019. Jika Pergub 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik ini tak digubris, pemerintah daerah bakal menerapkan sanksi terhadap pengembang.

Sanksi dari teguran hingga pembekuan dan pembubaran pengurus apartemen. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat berdialog dengan warga apartemen Lavande, Jakarta Selatan, mengaku prihatin dengan nasib para penghuni.

BERITA TERKAIT :
Bunuh Diri Bareng, 2 Cowok & 2 Cewek Tewas Terjun Bebas Dari Lantai 22 Apartemen Teluk Intan
Seks Bulan Puasa Di Apartemen Bogor Valley, Sekali Kencan Bayar Rp 500 Ribu Hingga Rp 1 Juta

Kata dia, konflik antara pengembang dan penghuni bakal diatasi secara bertahap.

Diketahui, permasalahan antara penghuni rumah susun atau apartemen di DKI dengan pengembang terjadi akibat organisasi P3SRS kerap dimonopoli oleh pengembang. Setiap kebijakan yang diambil, terutama berkaitan dengan biaya atau tagihan kadang tak melibatkan warga.