Sabtu,  25 October 2025

Ini Syarat Untuk Berangkat Umrah Mandiri

RN/NS
Ini Syarat Untuk Berangkat Umrah Mandiri

RN - Akhirnya ibadah umrah sendiri bisa dilakukan jamaah. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur tentang umrah mandiri. 

Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

BERITA TERKAIT :
Purbaya Sidak Duit Rp 200 Triliun, Mandiri Siap Tapi BNI Lemah 

Dalam UU Haji dan Umrah terbaru, telah disisipkan Pasal 87A yang mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri.

Dalam Pasal 87A diatur lima persyaratan, yakni: 

1. Beragama Islam 

2. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tangal pemberangkatan 

3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya

4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter 

5. Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian. 

Selanjutnya dalam Pasal 88A mengatur bahwa jemaah umrah mandiri berhak memperoleh dua hal, yakni:

1. Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah.

2. Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri. 

Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.

Undang-undang baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.