Sabtu,  18 May 2024

Caleg DPRD dan DPR Dipersilahkan Buat Iklan Secara Mandiri

RN/CR
Caleg DPRD dan DPR Dipersilahkan Buat Iklan Secara Mandiri
Wahyu Setiawan -Net

RADAR NONSTOP - Caleg DPRD dan DPR RI dipersilahkan membuat iklan secara mandiri dan seluas - luasnya di media massa, baik online, cetak maupun elektronik.

Begitu dikatakan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan usai menggelar rapat koordinasi lanjutan, terkait jadwal iklan kampanye peserta pemilu di media massa. 

"Jadi, caleg masih dalam posisi tidak difasilitasi oleh KPU. Hanya saja, kita membuka ruang seluas-luasnya dalam rangka sosialisasi partai politik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dipersilahkan membuat iklan kampanye secara mandiri," ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Foya-Foya KPU Bak Don Juan, Dari Naik Jet Pribadi & Dugem Hingga Rapat Sana-Sini  
Ketua KPU Akui Sewa Jet Pribadi, Tak Membantah Buat Dugem

Dalam kesempatan ini, KPU mengundang Bawaslu, KPI, Dewan Pers, Partai Politik Peserta Pemilu 2019, dan Tim Kampanye Paslon 01 dan 02 di Ruang Sidang Utama KPU RI.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menegaskan, hanya ada empat peserta pemilu yang yang difasilitasi iklan kampanye di media massa.

"Keempat itu di antaranya, pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu, calon anggota dewan perwakilan daerah, dan partai politik lokal Aceh," kata Wahyu, saat Rapat Koordinasi Jadwal Iklan Kampanye Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).

Dijelaskannya, kampanye di media berlaku 21 hari sebelum masa tenang (24 Maret sampai 13 April 2019).

"Ini juga diatur lewat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir, dengan PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum," pungkasnya.

#KPU   #Caleg   #Kampanye