RADAR NONSTOP - Profesor riset dan peneliti utama di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) bergerak. mereka melakukan mosi tidak percaya.
Nah, aksi ini agar Laksana Tri Handoko selaku Kepala LIPI diduga mengingkari kesepakatan tentang pengkajian ulang kebijakan reorganisasi.
Ada 9 alasan yang menjadi tuntutan. Mosi tidak percaya kepada Handoko dibacakan oleh perwakilan profesor dan peneliti LIPI, Hermawan Sulistyo di Gedung Widya Graha lantai 7, LIPI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
BERITA TERKAIT :Laga Penentuan Timnas Indonesia
Mirip Di Indonesia, Duterte Vs Marcos Soal Masa Jabatan Presiden Diperpanjang
Hermawan menuturkan mosi tidak percaya kepada Handoko dilayangkan karena kepemimpinan Handoko dianggap telah rusaknya sistem dan tata kelola internal LIPI, merosotnya pelayanan publik LIPI, sampai kepada hancurnya reputasi LIPI sebagai pemegang otoritas keilmuan.
Atas berbagai alasan tersebut, para profesor dan peneliti LIPI menyatakan tak percaya dengan kepemimpinan Handoko. Karena itu, mereka mendesak Presiden Joko Widodo untuk bertindak tegas.
"Setelah mengamati perkembangan situasi yang semakin memburuk di LIPI sebagai akibat kepemimpinan yang otoriter, tidak transparan, tidak kolegial, tidak partisipatif, tidak humanis dan tidak inklusif maka kami tidak lagi percaya dengan kepemimpinan Dr Laksana Tri Handoko sebagai Kepala LIPI. Guna mencegah dampak kerusakan lebih lanjut, kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk MEMBERHENTIKAN Dr Laksana Tri Handoko dari jabatannya sebagai Kepala LIPI," tegas Hermawan.
Diberitakan sebelumnya, Handoko memang menandatangani kesepakatan bersama profesor dan peneliti tentang pengkajian ulang kebijakan reorganisasi LIPI. Dalam kesepakatan itu terdapat 5 poin tuntutan para profesor dan peneliti utama LIPI.
1. Menghentikan sementara (moratorium) kebijakan reorganisasi LIPI
2. Membentuk Tim Evaluasi Reorganisasi LIPI yang beranggotakan perwakilan dari masing-masing kedeputian
3. Mengkaji ulang kebijakan reorganisasi LIPI dengan melibatkan seluruh civitas LIPI secara inklusif, partisipatif, dan humanis
4. Merumuskan visi, rencana strategis, dan peta jalan (road map) LIPI dengan tahapan yang terukur dan jelas
5. Selama proses pengkajian ulang berlangsung, maka tata kelola LIPI dikembalikan pada struktur sesuai dengan Perka LIPI No 1/2014.
Para profesor dan peneliti utama LIPI menggelar mosi tidak percaya.
Usai pertemuan, Handoko menjelaskan alasannya yang sempat tidak mau menandatangani 5 tuntutan dari peneliti LIPI tersebut. Dia mengatakan tak bisa menandatangani 2 poin karena berbenturan dengan Perpres nomor 4 tahun 2018.
"Jadi memang kalau reorganisasi itu sebenarnya bukan hanya saya prosesnya. Jadi yang jelas proses itu melibatkan banyak pihak khususnya Kemenpan RB, kedua memang kita ada proses pemindahan pusat yang standarisasi nasional. Itu kalau kita pakai kan itu gugur padahal sesuai perpres itu harus sudah dipindah, jadi tak mungkin, kasihan juga yang sudah ke sana, itu amanah Perpres Nomor 4 Tahun 2018," paparnya