RADAR NONSTOP - Multi Level Marketing (MLM) dinilai haram. Pemerintah didesak agar menutup semua bisnis MLM.
Desakan ini diputuskan dalam sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiyyah di Munas Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU). Sidang merekomendasikan bisnis money game atau bisnis MLM haram hukumnya.
NU menilai ada tiga alasan yang mendasari rekomendasi tersebut. Tiga unsur keharaman yakni tipu daya, tidak ada kejelasan akad yang dijalankan atau ada syarat yang menyalahi prinsip akad jual-beli.
BERITA TERKAIT :Begini Cara Hadapai Peneror Pinjol, Ganti No HP Atau Lapor OJK
Utang Pinjol Rp 72,03 Triliun, Bukti Rakyat Banyak Yang Susah
Ketiga motivasi transaksi tersebut adalah bonus dan bukan barang yang dijual. "Kita sarankan masyarakat tak ikut terjun ke bisnis MLM," kata Koordinator Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah LBM PBNU, Asnawi Ridwan, di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Banjar, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019).
Money Game
Bisnis investasi uang yang dibalut dengan bonus harus dibubarkan. Tragisnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkesan membiarkan dengan memberikan izin.
"Nahdliyin dan umumnya masyarakat tidak lagi teperdaya oleh iming-iming money game. Sebab, perusahaan ini menjalankan bisnisnya dengan iming-iming menggiurkan. Mudaratnya itu tipu daya," ujar Asnawi.
"Ada beberapa bisnis yang berbasis MLM, tapi malah mendapat izin dari OJK. Kami sangat berharap agar tidak tebang pilih dan tumpul, aturan main yang disahkan harus diterapkan," jelasnya.
"Harapan kami, MLM harus ditutup, karena semua bisnis berbasis MLM ini sudah terlalu banyak korban. Termasuk kasus seperti travel yang dulu itu," imbuh Asnawi.
Modus money game biasanya menawarkan bonus atau uang dengan jumlah persentasi. Seperti dalam kasus Koperasi Pandawa.
Konsumen melakukan investasi dengan janji bakal mendapatkan bonus per bulan 10 persen sampai 15 persen dari dana yang diinvestasikan. Selain Pandawa, banyak koperasi padahal money game yang dibalut dengan nama MLM dan mendapatkan izin OJK.