RADAR NONSTOP - Siti Aisyah (wanita asal Indonesia) yang sempat bikin geger dunia Internasional atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan King Jong-nam menarik nafas lega. Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia, membebaskan wanita berhizab ini.
"Iya Siti Aisyah bebas," kata Rusdi Kirana, Duta Besar RI untuk Malaysia saat keluar dari ruang persidangan Mahkamah Tinggi Shah Alam, Senin (11/3/2019).
Siti langsung dibawa keluar dari ruang sidang. Mengenakan kerudung merah muda, Siti Aisyah langsung dibawa ke mobil oleh perwakilan KBRI.
BERITA TERKAIT :Prabowo Beda Dengan Jokowi, Kini Indonesia Lebih Disegani Malaysia
Disiram Air Keras, Bintang Timnas Malaysia Mengkhawatirkan
Dari pantauan di lokasi sidang, Siti langsung tersenyum begitu mengetahui dirinya bebas. Sumber KBRI mengatakan hakim memutuskan menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah.
“Jaksa secara resmi menarik dakwaan terhadap Terdakwa 1 Siti Aisyah sesuai Pasal 254 Criminal Procedure Code," kata sumber tersebut.
Sementara itu, Rusdi, di awal persidangan, mengatakan akan terus melakukan yang terbaik untuk Siti Aisyah. Dia yakin Siti Aisyah tidak bersalah dan terlibat pembunahan kakak tiri pemimpin Korea Utara itu (King Jong-un).
"Sudah menjadi kewajiban kami sebagai perwakilan dari negara Indonesia untuk dalam setiap masalah, kalau dia WNI, kita harus layani mereka," ucap Rusdi sebelum persidangan.
Siti Aisyah ditangkap otoritas Malaysia pada 15 Februari 2017. Dia dituduh menjadi pelaku penyerangan Kim Jong-nam dengan menggunakan racun VX.
Siti Aisyah mengaku dirinya tidak mengetahui mengenai pembunuhan tersebut dan hanya melakukan prank. Hingga saat ini, keterangannya selalu konsisten bahwa dirinya merupakan korban prank.
Sidang pembelaan Siti Aisyah sendiri rencananya akan dilakukan pada Mei mendatang. “Kita akan selalu lakukan yang terbaik untuk Siti Aisyah," tandasnya.