Sabtu,  23 November 2024

Buat AJB Diminta 7-8 Juta, Warga Lapor Ke Ombudsmen

Kibo
Buat AJB Diminta 7-8 Juta, Warga Lapor Ke Ombudsmen
Jupry Nugroho warga Kelurahan Pondok Aren

RADAR NONSTOP - Salah seorang warga melaporkan dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) yang coba dilakukan oleh oknum Kelurahan dan Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dalam pengurusan Akta Jual Beli (AJB) tanah, ke Ombudsmen Provinsi Banten. 

Adalah Jupry Nugroho selaku warga Kelurahan Pondok Aren, yang mengaku diminta sejumlah uang, saat dirinya hendak mendaftarkan bidang tanah milik orang tuanya dalam program Pencatatan Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di wilayah tersebut.

"Beberapa waktu lalu, kami datang ke Kantor Kelurahan Pondok Aren untuk daftar PTSL milik orang tua kami. Oleh karena untuk pendaftaran PTSL diwajibkan untuk balik nama AJB atas nama orang tua kami, kemudian kami menanyakan bagaimana mekanisme pengurusannya, setelah dihitung dengan NJOP bahwa biaya pengurusan balik nama AJB sekitar 7-8 juta dengan perhitungan 6% dari NJOP," tuturnya.

BERITA TERKAIT :
Sukses Rebut Hotel Di Cikini, Kejati DKI Rudi Margono Diganjar Penghargaan 
Maia Estianty Setuju dengan Ririe Fairus yang Tak Mau Lagi Kenal dengan Pelakor Eks Suami

"Selain ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel untuk memberi sanksi kepada oknum-oknum itu, saya juga telah melapor ke Ombudsmen Provinsi Banten, dan saat ini sedang ditindak lanjuti," tambah Jupry, di sekertariat lembaga kebijakan publik Tangerang Transparency Public Watch (TRUTH), dikawasan Pamulang (14/3/2019).

Jupry yang juga salah seorang koordinator divisi advokasi dan investigasi lembaga kebijakan publik Tangerang Transparency Public Watch (TRUTH) sebelumnya sering mendapat keluhan dari masyarakat, terkait praktik pungli dalam program PTSL di Kota Tangsel.

Untuk itu Jupry mendorong Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera menindak oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi.

"Seharusnya sesuai Pasal 32 ayat (1) PP 24 tahun 2016 Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta, namun pada faktanya masyakarat diminta lebih dari ketentuan yang berlaku, bahkan diatas 5%. Praktik ini jika merujuk pada UU 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk dalam katagori tindak pidana korupsi: pemerasan dengan jabatan," terangnya.

 

#AJB   #Palak   #Ombusmen