RADAR NONSTOP- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Maya Mardiana menolak tudingan Wakil Ketua DPRD Tangsel atas tuduhan melakukan Pungutan Liar (Pungli) retribusi pasar.
Menurut Maya, pungutan retribusi yang ditarik oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2014 yang memang diakuinya tidak secara jelas mengatur soal retribusi pasar dan saat ini Perda tersebut masih dalam proses revisi.
"Kalo dibilang Pungli jelas salah, kita kan sudah ada perdanya dan ada nilainya yang kita gunakan, mana mau pedagang juga ditarik kalau tidak jelas, kita menggunakan pasal Aset Daerah, karena kita kan ditahun 2014 (saat Perda dibuat) belum punya pasar dan kita baru serah terima 2016 " kata Maya melalui sambungan telepon, Jumat (15/3/2019).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Maya pun mengakui bahwa memang masih banyak kekurangan atas pengelolaan pasar-pasar tersebut. Namun, Ia juga menekankan bahwa selama ini pihaknya sudah berusaha dengan maksimal dengan beragam gagasan yang sudah dibuat.
"Kami pun sadar akan kekurangan kami mereka mau berkata apa pun saya terima masukanya, Saya pun tidak ingin pasar rakyat itu identik dengan becek, justru contohnya saya adakan bank sampah dan lain lain agar pedagang bertanggung jawab dengan sampahnya," kata Maya.
Dijelaskan Maya, bahwa kajian teknis retribusi pasar yang dilakukan oleh Disperindag sudah selesai pada 2018 lalu, sehingga Ia berharap agar Perda tersebut segera disahkan.
"Harapan kita bersama bukan hanya saya dewan pun pasti berharap itu, tapi kan untuk mendapatkan sesuatu yang baik pasti butuh masukan dan pembahasan yang baik, semua menjalankan fungsinya dengan baik fungsi dari dewan dari sisi pengawasan mewakili masyarakat, dan isi kajiannya kita bahas bersama," tutur Maya.
Serupa, Kepala Bagian Ekonomi pada Sekertariat Pemerintah Kota Tangsel Musni menjelaskan bahwa saat ini retribusi itu melalui Perda No.9 Tahun 2014
"sudah ada payung hukumnya, Perda No.9 Tahun 2014," Kata Musni Kepada awak media.