Jumat,  22 November 2024

Pasien Masuk DPT

Panti Minta KPU Bekasi Ajari Teknis Nyoblos kepada Orang Gila

RN/CR
Panti Minta KPU Bekasi Ajari Teknis Nyoblos kepada Orang Gila
-Net

RADAR NONSTOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi diminta sosialisasi teknis pencoblosan. Soalnya, pihak Yayasan Jamrud Biru kebingungan cara mengajari orang gila untuk nyoblos di Pemilu 2019 mendatang.

Padahal, dari sekitar 100 pasien di panti tersebut, ada enam orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dalam ajang Pemilu pada Rabu 17 April mendatang.

"Saya bingung untuk teknis pencoblosan nanti bagaimana karena belum mendapat sosialisasi," kata Ketua Yayasan Jamrud Biru, Suhartono di Kampung Babakan Gang Asem Sari II RT 03/04, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (28/3/2019).

BERITA TERKAIT :
Mendekati Pencoblosan, DPRD Kota Bekasi Ingatkan KPU dan Bawaslu Bekerja Profesional
Kasak-Kusuk Mr A Dongkel Kursi Wali Kota Jakpus

Suhartono mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan untuk memudahkan para pasien sakit jiwa menggunakan hak pilihnya.

Dia juga belum mengetahui mekanismenya, apakah petugas KPU yang datang ke yayasannya atau pasien yang mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih.

"Kita juga nggak tahu, apakah nanti si pasien didampingi keluarganya atau tidak saat nyoblos surat suara," ujar pria yang akrab disapa Tono ini.

Selain itu, kata dia, sosialisasi ini dilakukan untuk menghindari stigma tentang panti. Dia tidak ingin masyarakat berpandangan bahwa panti mendukung atau mengarahkan pasien untuk memilih salah satu pasangan calon.

"Kalau nanti mekanismenya didampingi oleh petugas panti, saya khawatir nanti disangka kita mengarahkan pasien untuk memilih pasangan calon. Padahal kami ini tidak pernah mengarahkan mereka," katanya.

Tono mengatakan, dari ratusan pasien di sana hanya lima orang saja yang mendapatkan surat pemanggilan Pemilu. Tiga pasien di antaranya telah keluar dari panti karena dinyatakan sembuh, sedangkan dua lagi masih menjalani pengobatan.

Sementara ratusan pasien dewasa lainnya tidak mendapat surat pemanggilan Pemilu kemungkinan telah mendapat surat dari KPU di domisilinya masing-masing.

"Pasien ini kan datang dari daerah mana aja, saya nggak tahu mereka dapat surat pemanggilan dari KPU atau tidak karena pihak keluarga tidak melapor."

"Di sisi lain, saya ragu dengan dua pasien ini, mereka bisa nentuin pasangan calonnya atau tidak pas Pemilu nanti, karena saat ditanya juga nggak ngerti jawabnya," ujar Tono.

Komisioner Divisi Data pada KPU Kota Bekasi Perdo Purnama Kalangi mengatakan, ada 22 DPT di Kota Bekasi yang berstatus penyandang disabilitas mental.

Mereka terdata dari dua panti rehabilitasi jiwa yakni Yayasan Jamrud Biru dan Yayasan Galuh, Jalan Bambu Kuning, Kecamatan Rawalumbu.

Pedro menjelaskan, saat pendataan pasien pada September-Oktober 2018 lalu disampaikan bahwa petugas KPU yang akan mendatangi mereka dalam menggunakan hak suaranya.

"Jadi, bukan mereka yang mendatangi TPS. Kita juga fokus menyelesaikan kesiapan logistik dan pemilih yang lain dulu," kata Perdo.

Menurut dia, orang dengan gangguan kejiwaan atau disabilitas mental tetap bisa menggunakan hak pilihnya karena mengacu pada UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas dan Peraturan KPU Nomor 37 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaran Pemilu.

Berdasarkan rapat pleno yang dilakukan lembaganya pada 20 Maret 2019 lalu, jumlah DPT dalam ajang Pemilu di Kota Bekasi mencapai 1.683.283 jiwa.

Jumlah ini lebih banyak 1.163 jiwa dibanding saat KPU masih melakukan pendataan sebanyak 1.682.120 jiwa.

#KPU   #Nyoblos   #Gila