Jumat,  03 May 2024

Berkendara Sambil Merokok, Ratusan Bikers Ditilang

RN/CR
Berkendara Sambil Merokok, Ratusan Bikers Ditilang
-Net

RADAR NONSTOP - Sebanyak 652 bikers yang merokok saat berkendara ditilang Polisi. Penindakan dilakukan sesuai Permenhub RI Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Larangan Merokok Saat Mengendarai Sepeda Motor atau Kendaraan Roda Dua.

"Pelanggar sudah mencapai 652 kasus dari aspek mengganggu konsentrasi dan tidak wajar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir kepada awak media di Jakarta, Senin (1/4/2019).

Ratusan pengendara itu ditangkap selama bulan Maret 2019 dan dijerat Pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Ancamannya kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.

BERITA TERKAIT :
Tilang Uji Emisi, Polisi: Tunggu Kesadaran dan Kepatuhan Warga
Emak-Emak Naik Motor Masuk Tol, Netizen: Ibarat Sen Kiri Tapi Belok Kanan 

"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," ujar Nasir.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan larangan merokok saat berkendara sepeda motor atau kendaraan roda dua. Aturan itu tertuang dalam Permenhub RI Nomor 12 tahun 2019. Aturan itu resmi digulirkan sejak 11 Maret 2019.

"Penindakan pengendara merokok di sepeda motor di Jakarta sudah berjalan. Begitu peraturan itu keluar, kami langsung melakukan penindakan," kata Nasir.

Nasir menyebut Permen nomor 12 tahun 2019 itu mengatur tentang pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Nasir mengatakan, pengendara kendaraan roda dua harus konsentrasi penuh di jalan raya demi keselamatan. Kosentrasi pengemudi itu diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

"Merokok sambil mengendarai sepeda motor ini dapat mengurangi konsentrasi. Jika, konsentrasi berkurang akan berakibat fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," tukasnya.