RADAR NONSTOP - Ratna Sarumpaet kembali gigit jari. Pengajuan penahanan tahanan kota kembali ditolak oleh Majelis Hakim.
Hakim Ketua Joni dalam sidang kedelapan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (9/4/2019), menolak pengajuan Ratna.
Berulang kali mengajukan permohonan sebagai tahanan kota, berupang kali pula permohonan tersebut tidak bersambut.
BERITA TERKAIT :Istri Dan Anak Zarof Ricar Bakal Dicecar Kejagung, Asal Usul Hartanya Dikorek?
Duit Bisa Atur Hakim Di Pengadilan, Kisah Baku Atur Ibu Kandung Ronald Tannur
Ratna pun mengaku enggan mengajukan permohonan sebagai tahanan kota lagi. Sambil bercanda, ia mengaku lelah untuk mengajukan permohonan itu kembali.
“Capek lah,” kata Ratna sambil terkekeh. “Biarlah. Ini yang gandeng gua aja (jaksa yang mendampingi menuju Rutan PN Jakarta Selatan) ga bisa bebasin gua. Hahaha gandeng terus dia,” ujarnya berguyon sambil tertawa.
Lebih lanjut, Ratna menilai kalau permohonan sebagai tahanan kota itu memang tidak akan dikabulkan.
“Kalau saya pikir sih memang mereka ga akan mungkin memberikan penangguhan. Ya memang saya (ini) niatnya untuk ditahankan. Salah saya apa sih, saya bohong sama anak-anak saya. Apa gitu. Kenapa mesti di penjara begitu lama,” seru Ratna.
Ratna merupakan terdakwa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan dirinya. Ia ditangkap pada 4 Oktober 2018 lalu. Kini, ia tengah menjalani persidangan terkait kasusnya tersebut di PN Jakarta Selatan.
Aktivis perempuan yang selelu kritik Jokowi dan pemerintah ini didakwa telah membuat keonaran melalui berita bohong yang dibuatnya.