RADAR NONSTOP - Tiga anak buah Menpora, Imam Nachrowi segera diadili. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang kini menjerat Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.
Selain Mulyana, tim penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya kasus ini, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto.
Dengan begitu, ketiganya segera diadili atas kasus suap tersebut.
BERITA TERKAIT :Festival Pemuda Indonesia di Kemenpora Dinodai Panitia yang Tak Transparan
DPRD Kota Bekasi Tuntaskan Tugas, Sudah Sahkan 50 Perda
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan berkas penyidikan Mulyana dan kedua tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap alias P21. Tim penyidik kemudian melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan ketiga tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Penyidikan untuk tiga orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin, 15 April 2019.
Dengan pelimpahan ini, kata Febri, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap ketiga tersangka. Rencana ketiga anak buah Menpora Imam Nahrawi itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," kata Febri.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi. Para saksi tersebut terdiri dari unsur Irjen Kempora, Ketua KONI pusat, Asisten Deputi III dan Asisten Deputi IV, PNS Kempora, Staf KONI dan karyawan swasta.
"Para tersangka sendiri sudah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sekurangnya masing-masing sebanyak dua kali," kata Febri.