RADAR NONSTOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan 32.586 lembar kertas surat suara, yang dianggap rusak dan kelebihan dicetak.
Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro mengungkapkan, daerah pemilihan Pamulang dan Ciputat paling terakhir menyetor barang bukti kertas yang akan dimusnahkan. Alasannya karena mesti disortir ulang oleh Panitia Pemungutan Kecamatan.
"Surat suara yang sudah dipak itu kan yang dikaretin ada yang 24, ada yang 26, ada yang 25. Kalau yang kurang ya ditambahin. Harusnya satu karet itu 25 lembar," ungkapnya di GSG Kecamatan Pondok Aren, Selasa (16/4/2019) malam.
BERITA TERKAIT :Sirekap Rawan Bikin Gaduh Pilkada 2024, Waspada Jual Beli Suara
Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya Raih Jakarta Youth Award 2024
Bambang menyebutkan, total jumlah surat suara yang rusak sebanyak 2.081 lembar. Rinciannya, surat suara PPWP 386 lembar, DPR-RI Banten 3 ada 1.016, DPD 384, DPRD Provinsi Banten 7 sebanyak 455 lembar.
Sedangkan surat suara DPRD Kota Tangsel yang rusak sebanyak 560 lembar. Rinciannya, Dapil 1 Ciputat 170 lembar, Dapil 2 Pamulang 126, Dapil 3 Serpong dan Setu 62, Dapil 4 Serpong Utara 18, Dapil 5 Pondok Aren 128, dan Dapil 6 Ciputat Timur 56 lembar.
Surat suara lebih PPWP 1.520 lembar, DPR-RI Banten 3 ada 1.391, DPD 9.458, DPRD Provinsi Banten 7 mencapai 4.137, DPRD Kota Tangsel yang rusak sebanyak 13.279 lembar.
Rincian surat suara yang lebih untuk pemilihan DPRD Kota Tangsel yakni, Dapil 1 Ciputat 3.133 lembar, Dapil 2 Pamulang 2.826, Dapil 3 Serpong-Setu 1.168, Dapil 4 Serpong Utara 1.771, Dapil 5 Pondok Aren 1.943, dan Dapil 6 Ciputat Timur 2.438 lembar.
"Surat suara yang rusak karena sobek, prepesisi (ukuran) kertas beda, warna cetakan luntur. Kertas lebih karena pas pengepakan harusnya sepack isi 500 tapi ternyata ada yang sampai 600 lembar, itu semua yang kita musnahkan dengan cara dibakar, " ujar Bambang.