Senin,  29 April 2024

Pengemudi Camry Yang Ugal-Ugalan di Mampang Diamuk Massa

NS/RN
Pengemudi Camry Yang Ugal-Ugalan di Mampang Diamuk Massa

RADAR NONSTOP - Denny Supari alias DS (36) yang serampangan membawa mobil dirawat di RSCM. Pengemudi Toyota Camry bernomor polisi B-1185-TOD babak-belur dihajar massa. 

Kini DS yang disebut-sebut berprofesi sebagai pengacara itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Komisaris  M. Nasir mengatakan, DS belum dapat memintai keterangan sehingga belum bisa diketahui penyebab dirinya mengemudi mobil ugal-ugalan. 

Peristiwa Camry tabrak lari beruntun itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. DS pertama kali menabrak mobil Mercy hitam yang dikendarai oleh Marno (34) sekitar pukul 19.00. Saat itu Denny melaju dari Jalan Rasuna Said, tepatnya sebelum underpass ke arah Buncit, Setiabudi, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT :
Masya Allah, Korban Kebakaran Mampang Tewas Berpelukan Di Atas Kasur 
Korban Kebakaran Di Toko Bingkai Mampang Prapatan Terkurung Api, Tujuh Orang Tewas Gosong 

DS melanjutkan perjalanannya dan menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Sandi Sutami (27) di Jalan Minangkabau arah ke Manggarai, Tebet. Sandi mengalami luka ringan yakni kedua lutut dan pinggangnya memar serta luka di telapak tangan.

Mobil yang dikendarai DS masih melaju. Dia kembali tabrak lari Iwan (19), yang mengendarai sepeda motor di lokasi yang sama dengan Sandi. Hani (21) yang sedang dibonceng Iwan turut menjadi korban. Keduanya luka ringan dengan memar di beberapa bagian tubuh.

Masih belum berhenti, DS kembali menabrak seorang pengemudi ojek online beserta penumpangnya, Mohammad Erlan Syamur (26) dan Fitriah (43). Fitriah, penumpang ojek, mengalami patah pergelangan tangan kanan, luka sobek di bagian paha kanan, serta lecet di telapak kaki.

Terakhir, tabrak lari dialami pengendara motor Salsabila Hanifa (16) serta Fani (16) di Jalan Masjid Ar Rahman arah ke Jalan Minangkabau. Keduanya mengalami luka ringan di bagian pinggul.

DS baru menghentikan mobilnya ketika menabrak trotoar tak jauh dari lokasi dia menabrak Salsabila. Warga yang tak bisa menahan amarah lantas menghajar pelaku tabrak lari itu hingga babak belur. Menurut Nasir, DS kini dirawat di rumah sakit dan diancam Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

#Camry   #Mampang   #RSCM