Jumat,  22 November 2024

Coretan Rezim Rasis Dan Poster Perbanyak Bercinta Saat May Day 

NS/RN/CR
Coretan Rezim Rasis Dan Poster Perbanyak Bercinta Saat May Day 

RADAR NONSTOP - May Day 1 Mei menjadi luapan tuntutan para buruh. Di Istora Senayan teriakan yel, yel, yel menggema. 

Di balik aksi ada kejadian kocak. Dari aksi vandalisme hingga poster-poster lucu. 

Di Patung Kuda, Jakarta Pusat atau tepatnya separator atau pembatas antara jalan umum dan jalur khusus Bus TransJakarta yang berada tepat di depan Gedung Kementerian Pariwisata dicoret menggunakan cat semprot dengan tulisan 'Rakyat Anti Kapitalis', 'May Day', dan'Rezim Fasis'.

BERITA TERKAIT :
40 Juta Pekerja Rawan Jatuh Miskin, Punya Gaji Cuma 5 Juta Per Bulan 
Raih 102 Kursi DPR, Golkar Jangan Mau Kalau Dapat Kursi Menteri Sama Dengan PAN & Demokrat  

Terlihat tidak ada aparat keamanan yang menghalangi aksi vandalisme itu. Aparat kepolisian terlihat fokus membuat barikade untuk menghalau peserta May Day yang merangsek masuk ke Jalan Medan Merdeka Barat.

Aksi saling dorong pun terjadi. Para buruh mendesak agar pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan juga masih bergema di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2019. 

Pencabutan peraturan itu sebelumnya sudah digemakan sejak May Day 2016 silam setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2015 silam. 

"Cabut PP 78," kata Sekretaris Jenderal Gerakan Serikat Buruh Indonesia (Sekjen GSBI) Emelia Yanti Siahaan saat menyampaikan orasi politik dalam acara peringatan May Day 2018 di sekitar Patung Kuda, Rabu (1/5).

Sejumlah masalah lain juga diserukan para buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, antara lain penurunan harga bahan kebutuhan pokok, reformasi sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), penghentian kekerasan berbasis gender, serta pemberian hak-hak buruh perempuan.

Kemudian mereka juga menyerukan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 183 tentang Perlindungan Maternitas, penindakan tegas pelaku usaha yang melanggar hak buruh, penolakan terhadap tenaga kerja asing (TKA) penganiaya buruh Indonesia, serta penghapusan sistem kerja kontrak outsourcing dan magang.