Sabtu,  23 November 2024

Sengketa Lahan Stadion

SHP 314 dan 315 di Taman BMW Diajukan Jaman Ahok, Dibatalkan PTUN

RN/CR
SHP 314 dan 315 di Taman BMW Diajukan Jaman Ahok, Dibatalkan PTUN
Kuasa Hukum PT Buana Permata Hijau (BPH) Damianus Renjaan dan Ponco

RADAR NONSTOP - Surat Hak Pakai Pemprov DKI Jakarta 314 dan 315 diatas lahan BMW (Bersih Manusiawi dan Berwibawa) ternyata diajukan saat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur DKI Jakarta.

Sertifikat itu (314 dan 315) kini telah dibatalkan oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) pada Selasa (14/5/2019). Dalam perkara nomor 282/G/2018/PTUN-JKT. Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau (BPH).

Diketahui, sertifikat hak pakai (SHP) 314 yang berada di Kelurahan Papanggo, memiliki luas 29.256 meter persegi. Adapun sertifikat 315 yang berada di kelurahan yang sama, memiliki luas 66.999 meter persegi.

BERITA TERKAIT :
Respon Pengunjung Soal Lahan Parkir, Kepala Puskes Penjaringan Langsung "Bedah" Lahan
Manfaatkan Lahan Aset Pemda, Lurah Bareng Warga Kembangan Utara Panen Melon dan Tomat

Putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat milik Pemprov DKI, dimaknai pihak PT BPH sebagai penegasan terhadap status kepemilikan mereka atas tanah tersebut. "Kalau sertifikat dibatalkan, berarti pembangunannya bisa dibilang ilegal," kata kuasa hukum PT BPH, Damianus Renjaan, Jumat (17/5/2019) di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Diungkapkannya, sertifikat hak pakai DKI Jakarta atas lahan tersebut muncul berdasarkan berita acara serah terima (BAST) dari PT Agung Podomoro kepada Pemprov DKI Jakarta. 

Penerbitan sertifikat hak pakai, diberikan sebagai pembayar utang yang salah satunya dimiliki Agung Podomoro kepada Pemprov DKI Jakarta. Namun dalam BAST sebenarnya disebutkan, PT Agung Podomoro harus menyerahkan lahan dalam bentuk telah bersertifikat dan tidak dalam keadaan bersengketa.

"Permasalahannya adalah yang diserahkan itu di atas bidang tanah PT Buana. Jadi PT Buana enggak tahu apa-apa. Tiba-tiba terbit sertifikat di atas bidang tanah itu, yang dasar penerbitan sertifikat adalah BAST dari PT Agung Podomoro," bebernya.

Selanjutnya Damianus juga menjelaskan, PT BPH memiliki bukti sah kepemilikan lahan yang diperkuat dengan putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 34 Tahun 2017. Putusan PN Jakarta Utara, juga yang memenangkan PT BPH atas lahan taman BMW.

"Dalam putusan itu menyatakan bahwa PT Buana pemegang hak atas tanah itu dan yang kedua membatalkan konsinyasi," ujarnya.

Terkait pembangunan stadion, Damianus menegaskan tidak akan menghalangi. Namun, Ia berharap Pemprov DKI terlebih dahulu menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan tersebut.

“Jujur saja, uang konsinyasi yang dititipkan ke pengadilan masih ada disana. Kita persoalankan ini bukan karena ingin menghalangi Gubernur Anies Baswedan menunaikan janji politiknya. Tapi ada hak yang harus dibereskan disana,” pungkasnya.

#BMW   #Sengketa   #Lahan