RADAR NONSTOP - DPRD DKI Jakarta tidak boleh menolak nama yang telah diusulkan. Prasetyo (Ketua DPRD DKI) dan kawan - kawan tugasnya cuma memilih.
Begitu ditegaskan Pelaksana tugas Dirjen (Plt) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik saat menghadiri rapat perdana Pansus cawagub DKI. Ini penting ditegaskan, guna mengantisipasi penolakan cawagub saat paripurna nanti.
"Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tapi memilih salah satu. kalau tidak memilih itu melanggar peraturan. kan tugasnya melakukan pemilihan," kata Akmal, di DPRD DKI.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
Akmal menegaskan, hal tesebut harus diingat oleh Pansus cawagub DKI bahwa meski sudah kerap kali terjadi di daerah lain, namun tak ada penolakan Calon pengganti dari DPRD setempat.
"Saya katakan dalam praktek yang ada belum pernah kejadian begitu. yang di Riau itu draw, 65 orang DPRD, 3 abstain, hasilnya 31 lawan 31 sehingga ada pemilihan ulang. calonnya juga sama saya yang dampingi kok," pungkasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memberikan dua nama, yakni, Ahmad Syikhu dan Agung Yulianto yang disodorkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).