Jumat,  22 November 2024

Wuih, Gayus Tambunan Dapat Remisi 2 Bulan

RN/CR
Wuih, Gayus Tambunan Dapat Remisi 2 Bulan
Gayus Halomoan Tambunan -Net

RADAR NONSTOP - Terpidana penggemplang pajak, Gayus Tambunan sedang bersukacita. Soalnya, dari 843 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sidur, Bogor, Jawa Barat, remisinya paling gede, 2 bulan.

Sementara narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, tidak mendapatkan remisi sama sekali.

Menurut Kepala Lapas Gunungsindur, Sopiana, dalam remisi ini seorang narapidana langsung bebas saat Idul Fitri, 20 orang lainnya masih menjalani pengganti denda (subsider), sedangkan 822 orang hanya mendapatkan pengurangan hukuman.

BERITA TERKAIT :
Gunung Sindur Bogor Rawan, Begal Bersenjata Beraksi Dan Bikin Parno Warga
Karim Benzema Ucapkan Selamat Idul Fitri 

Besaran Remisi yang diberikan 15 hari kepada 14 orang, pengurangan satu bulan kepada 631 orang, satu bulan 15 hari kepada 175 orang, dan dua bulan kepada 23 orang. Total warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1440 H sebanyak 843 orang. 

"Usulan Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1440 H di Lapas Gunung Sindur sudah menggunakan layanan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi, sehingga pemberian remisi menjadi tidak sulit, tidak rumit, dan tidak berbelit-belit sehingga mencegah penyalahgunaan wewenang. Data remisi ini akan terus berubah karena masih ada kemungkinan remisi susulan," katanya.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 (i) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lapas menjamin semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2019.

"Remisi adalah hak narapidana yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri tahun 2019," kata Sopiana.