RADAR NONSTOP - Meski jeruk makan jeruk. Demi penegakan supremasi hukum Polri tidak perlu ragu menangkap dan menahan mantan Kapolda Metro Jaya, Sofyan Yaqub.
Begitu dikatakan Ketua Presidium Jari 98, Willy Prakarsa, kepada radarnonstop.co, Selasa (11/6/2019). Menurutnya, penetapan Sofyan Yaqub sebagai tersangka makar juga sebagai bukti kepada masyarakat bahwa Polisi tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
“Kalau memang penetapan Sofyan Yaqub sebagai tersangka makar benar dan bukan sekedar sandiwara, mestinya Sofyan Yaqub segera ditahan dan berkasnya segera dilempar ke Kejaksaan untuk SPDP,” papar Willy.
BERITA TERKAIT :JARI 98 Akan Gunakan Energi Pilkada Tangsel 2020 Menangkan Paslon Nomor Urut 2 Ruhamaben-Shinta
Ketua Presidium JARI’98 Usulkan dan Dukung Presiden Angkat H. Masjuno Jadi Dirjen Pass
Hal ini, tegas Willy sangat penting dilakukan oleh kepolisian. “Apalagi saat ini netralitas dan penegakan supremasi hukum di institusi Polri sedang dalam sorotan publik. Mengingat sebelumnya banyak purnawiraan TNI yang sudah jadi tersangka dan bahkan ditahan dalam kasus yang sama,” tuturnya.
“Transparansi, obyektifitas dan netralitas kepolisian saat ini sangat dinantikan masyarakat. Sehingga demokrasi pada akhirnya tidak kebablasan dan tetap pada koridor moralitas dan estetika,” tandasnya.