Senin,  13 May 2024

Kejati DKI Kebanjiran SPDP Tersangka 21 - 22 Mei

RN/CR
Kejati DKI Kebanjiran SPDP Tersangka 21 - 22 Mei
-Net

RADAR NONSTOP - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta banjir SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) untuk tersangka peristiwa 21 - 22 Mei.

Kejati DKI Jakarta kembali menerima dari Polda Metro Jaya sebanyak 15 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) setelah sebelumnya menerima 

14 SPDP untuk 79 tersangka tindak pidana kerusuhan.

BERITA TERKAIT :
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Berdarah yang Tewaskan 1 Pelajar di Cipayung Depok
Kekasih Tamara Tyasmara Ditangkap, Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante

Dengan adanya tambahan 15 SPDP yang sudah diterima, total Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima sebanyak 29 SPDP. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengungkapkan 15 SPDP yang diterima untuk 88 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ada sekitar 29 SPDP dengan 167 tersangka yang diterima Kejati DKI,” kata Mukri di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat, (21/6/2019).

Namun demikian, Mukri tak menyebutkan secara gamblang satu per satu nama tersangka yang telah diterima dari penyidik Polda Metro Jaya itu. Mukri menambahkan, untuk masing-masing SPDP pihaknya telah menunjuk sejumlah jaksa untuk mengawal proses penyidikan.

Menurut Mukri, ada dua jaksa yang akan mengawal penyidikan untuk masing-masing SPDP. Kendati demikian, satu jaksa tak menutup kemungkinan akan meneliti lebih dari satu SPDP.

“Masing-masing SPDP itu telah ditunjuk dua jaksa untuk mengawal proses penyidikannya,” kata Mukri.

Sebelumnya diberitakan, Polri telah mengabulkan penangguhan penahanan terhadap sejumlah tersangka kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan langkah tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah alasan yang telah sesuai dengan pertimbangan hukum.

“Ada 100 orang yang dikabulkan penangguhan penahanannya,” ujar Asep.

Setidaknya ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan penangguhan penahanan ini diberikan. Pertama, karena sejumlah pelaku dalam aksi hanya sekedar ikut-ikutan dan tidak patuh terhadap imbauan korlap untuk mengakhiri aksi. Kedua adalah alasan peran dan keterlibatan dalam aksi, serta alasan kesehatan.

“Pertimbangannya adalah bobot keterlibatan tersangka pada kerusuhan tersebut,” ucap Asep.

Namun, meski penangguhan penahanannya dikabulkan, 100  tersangka tersebut tetap akan menjalani proses hukum. Hingga saat ini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan terhadap 447 tersangka kerusuhan.

Menurut Asep, hal ini membuat akses pertemuan keluarga dengan para tersangka menjadi terbatas dan tidak dapat dilakukan dengan leluasa. Namun ia meyakinkan, penyidik tetap memberikan hak-hak para tersangka.

“Kalau penangguhan penahanan saja dikabulkan, berarti ada komunikasi dengan keluarga. Jadi pertemuan itu hanya soal waktu saja,” tandas Asep.