RADAR NONSTOP- Buruh di Kabupaten Tangerang bakal bisa menikmati tinggal di Rumah Susun (Rusun). Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan pembangunan yang diperuntukan untuk kaum buruh dan warga berpenghasilan rendah.
Pembangunan rencananya segera dimulai tahun 2021 mendatang disetiap zona industri di seluruh Kabupaten Tangerang, seperti Wilayah Utara Kecamatan Pasar Kemis, Sepatan, Rajeg. Wilayah tengah di kecamatan Curug, wilayah Barat di Kecamatan Cikupa, Tigaraksa, Balaraja dan wilayah Selatan di Kecamatan Legok.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, dirinya tengah menyiapkann Perda sebagai landasan hukum bagi Kabupaten Tangerang dalam menciptakan hunian vertikal di kawasan kawasan industri itu.
BERITA TERKAIT :UMP DKI Rp 5,3 Juta Disahkan Teguh Setyabudi, Buruh Jangan Demo Lagi Ya
Prabowo Naikan UMP 6,5 Persen, Gaji Karyawan DKI Jadi Rp 5,3 Juta
“Karena semua konsep, tata kelola diatur dalam Perda itu,” ujarnya Senin (24/6/2019).
Menurut Zaki, Perda tersebut kini dalam penggodokan DPRD Kabupaten Tangerang. “Kalau Perdanya sudah jadi baru kami bisa mulai membangun,” katanya. Zaki
Nantinya setiap rusun yang akan dibangun terdiri dari satu tower, lima lantai dan 100 kamar. Kata Zaki, buruh atau masyarakat yang berpenghasilan rendah dapat memiliki Rusunawa ini dengan sertifikat hak guna pakai. “Tentunya dengan harga yang terjangkau.” Tutupnya.