RADAR NONSTOP - Sulitnya lahan di DKI Jakarta membuat para pengembang properti memutar otak. Alhasil, ada rumah di atas langit Tanah Abang.
Perumahan mewah di atas mal Thamrin City itu memang baru pertama kali di Jakarta.
"Warga menyebutnya rumah di atas langit. Wah mahal itu," aku penghuni Apartemen Thamrin City kepada wartawan, Senin (1/7).
BERITA TERKAIT :Saluran Air Dikuras dan Diperbaiki, Warga Penjaringan: Makasih Pemkot Jakut dan PUPR
Longsoran Tanah Tutup Jalur Air, Imbas Proyek Perumahan Tak Perhatikan Amdal?
Pembangunan perumahan seperti di atas mal Thamrin City yang sempat viral tersebut diduga izinya bermasalah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Benny Agus Chandra menyebut perumahan di atas Thamrin City sudah mengantongi izin. Dan izin mendirikan bangunan (IMB) pada 2007 dan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan pertama kali pada 2010.
Pengembang mengajukan izin hunian untuk pembangunan apartemen di Thamrin City. Izin ini sudah satu kesatuan dengan pembangunan kompleks perumahan tersebut.
PT Agung Podomoro Land Tbk adalah si pemilik rumah di atas langit. Lewat PT Jakarta Realty yang merupakan perusahaan gabungan antara PT Agung Podomoro Land dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan menawarkan harga Perumahan Cosmo Park antara Rp 1,5 miliar hingga Rp 4,5 miliar.
Pengamat Tata Kota mempertanyakan adanya perumahan berdiri di atas apartemen itu. Sebut saja pengamat perkotaan Yayat Supriatna yang menyatakan melihat ada kejanggalan pada status rumah di atas Thamrin City. Dan harus dilihat kembali IMB pusat perbelanjaan dan kompleks perumahan itu.
Lalu, dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan konsep perumahan di atas sebuah gedung seperti belum diatur dalam undang-undang.