Selasa,  07 May 2024

Soal Sadap Menyadap, Jokowi Keluarkan Perppu dan Sindiran Untuk Tifatul

Ninding
Soal Sadap Menyadap, Jokowi Keluarkan Perppu dan Sindiran Untuk Tifatul
Fahri Hamzah saat dialog di DPR, Senayan.

RADAR NONSTOP - Untuk mempercepat pembentukan UU penyadapan, maka sangat dimungkinkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Hal itu diperlukan mengingat UU penyadapan yang sangat mendesak.

“Saya menganggap Undang-Undang ini termasuk darurat, maka kalau Pak Jokowi mau saya mengusulkan ini di Perppu saja. Biarlah Pemerintah memakai draft PP (peraturan pemerintah) zaman SBY dan dibuat Perppu sehingga Pemerintah tinggal ketok,” ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Selasa (9/7/2019).

Politikus PKS ini mengungatkan bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan satu Pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana, penyadapan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

BERITA TERKAIT :
Buka Posko Penonaktifan NIK, Semoga Aksi PSI DKI Tidak Carmuk Jelang Pilkada 
Usai Viral Pamer Starbucks Di Mekkah, Zita Gandeng Bapaknya Bagi-Bagi Kopi Di CFD HI 

“Kemudian Pasal itu diajukan ke MK dan dibatalkan oleh MK, karena hakikat penyadap itu adalah pelanggaran HAM maka tidak bisa diatur dengan peraturan di bawah UU,” terangnya.

Dia pun mengisahkan, ketika mengusulkan agar Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Tifatul Sembiring meneruskan draft aturan pemerintah tentang penyadapan ke Presiden SBY untuk menjadi Perppu.

“Namun kawan kita ini agak susah juga. Akhirnya, sekarang penyadapan yang dilakukan khususnya untuk KPK didasari oleh SOP,” pungkasnya.

#DPR   #Sadap   #UU