RADAR NONSTOP - Untuk mempercepat pembentukan UU penyadapan, maka sangat dimungkinkan Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Hal itu diperlukan mengingat UU penyadapan yang sangat mendesak.
“Saya menganggap Undang-Undang ini termasuk darurat, maka kalau Pak Jokowi mau saya mengusulkan ini di Perppu saja. Biarlah Pemerintah memakai draft PP (peraturan pemerintah) zaman SBY dan dibuat Perppu sehingga Pemerintah tinggal ketok,” ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Selasa (9/7/2019).
Politikus PKS ini mengungatkan bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan satu Pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dimana, penyadapan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
“Kemudian Pasal itu diajukan ke MK dan dibatalkan oleh MK, karena hakikat penyadap itu adalah pelanggaran HAM maka tidak bisa diatur dengan peraturan di bawah UU,” terangnya.
Dia pun mengisahkan, ketika mengusulkan agar Menteri Telekomunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Tifatul Sembiring meneruskan draft aturan pemerintah tentang penyadapan ke Presiden SBY untuk menjadi Perppu.
“Namun kawan kita ini agak susah juga. Akhirnya, sekarang penyadapan yang dilakukan khususnya untuk KPK didasari oleh SOP,” pungkasnya.