Jumat,  22 November 2024

Soal KTR dan iklan rokok

Bapenda, Dinkes, DPMPTSP dan Satpol PP Cepat Bikin SOP

Adji
Bapenda, Dinkes, DPMPTSP dan Satpol PP Cepat Bikin SOP
Iklan rokok di kawasan Tambun Selatan

RADAR NONSTOP - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengungkapkan, untuk penerapan larangan iklan rokok diluar ruangan harus ada standar operasional prosedur (SOP) yang benar.

“Perda kawasan tanpa rokok (KTR) sudah ada. Menjalankan Perda tersebut harus ada SOP yang benar. Kalau Bapenda kan hanya menarik pajak dan retribusi iklan yang sudah berijin. Iklan rokok yang mengeluarkan ijin kan DPMPTSP,” tegasnya.

Terkait masih ada iklan rokok diluar kata Herman, memang belum lama ini baru saja dilakukan komunikasi dan koordinasi antara dinas.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini

“Komunikasi dan koordinasi sudah baru-baru ini. Namun yang saya bilang tadi SOP nya bagaimana sampai iklan rokok itu ditarik. Ya harusnya duduk bareng untuk menerapkan SOP bersama-sama seperti, Satpol PP, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Bapenda,” tegas mantan Sekertaris DPRD ini.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Sri Enny, mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Implementasi Larangan Iklan Rokok di luar gedung, sudah diterapkan di seluruh Wilayah Kabupaten Bekasi.

Meskipun kata Eni, pihaknya tidak memungkiri masih ada iklan rokok yang terpampang di beberapa wilayah, hal itu menurutnya hanya menunggu habisnya masa kontrak izin reklame.

" Untuk Pengajuan Izin baru Iklan Rokok di luar gedung sudah tidak diberikan lagi, sementara yang masih ada hanya menunggu masa berlaku izinnya habis," terang Sri Enny.