RADAR NONSTOP - Pemkot Jakarta Utara membuat kebijakan parkir sistem zonasi. Kebijakan ini dinilai ngaco oleh para pengendara mobil yang hendak mengurus izin.
"Ngaco dan pencitraan kayanya," aku pengendara mobil yang juga PNS ke kantor walikota, Senin (15/7).
Ada kesan kata dia, hanya mobil mewah dan keluaran baru saja yang bisa parkir di wantor walikota.
BERITA TERKAIT :Duit Bansos DKI Rp 802 Miliar, Jangan Sampai Yang Kaya Dapat Bantuan
Jakarta Masih Ibu Kota, IKN Masih Berantakan?
Diketahui, Pemkot Jakarta Utara menerapkan sistem parkir zonasi bagi kendaraan roda empat yang tidak lulus uji emisi di lingkungan kantor walikota.
Wakil Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengatakan nantinya kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi akan ditempatkan di lantai sembilan (P9) atau paling atas gedung Parkir Kantor Walikota Jakarta Utara.
Di lantai 9 kantor walikota tidak ada atap. Jadi, mobil akan kepanasan dan kehujanan jika parkir di sana.
Kebijakan itu akan berlaku akhir Juli 2019. "Mobil saya kan keluaran tahun 1990 jelas dong tak lolos uji emisi. Mungkin ini pencitraan saja ya," sindir Nely, warga Koja, Jakarta Utara.