Minggu,  19 May 2024

Arief Jangan Arogan, Kasian Rakyat Tangerang

Doni/RN
Arief Jangan Arogan, Kasian Rakyat Tangerang

RADAR NONSTOP - Buntut perseteruan Walikota Tangerang Arief R Wisamnsyah dengan Menteri hukum dan HAM Yasona Laoly. Sebab, sikap ngotot yang terkesan arogan akan berdampak pada rakyat. 

Sebelumnya Arif mengancam akan memutus layanan publik semakin dikecam banyak pihak. 

Sifat arogansi Wali Kota Arief R Wismansyah itu menyusul penerbitan surat nomor 593/2341-Bagian Hukum/2019. Dalam isi surat tersebut, Arief mengancam akan memberhentikan sejumlah pelayanan di pemukiman yang berdiri di atas lahan milik Kemenkumham.

BERITA TERKAIT :
KPK Lelet, Eks Wamenkumham Masih Hidup Bebas, Isu Intervensi Mencuat 
Arief Nasrudin: Prestasi Oke, Finansial Mantab, Mau Cari Cagub yang Gimana Lagi?

Saat dikonfirmasi radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar mengatakan, pihaknya pada Senin (15/7/2019) siang sampai sore bakal menyambung kembali layanan penerangan di komplek kehakiman Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

"Layanan akan disambung lagi mulai siang sampai malam hari. Maaf saya sedang rapat, intinya aliran listrik akan disambung lagi,"kata Wahyudi Iskandar melalui selulernya, Senin (15/7/2019).

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul menilai langkah Walikota Arief R Wismansyah kekanak-kanakan menyusul penerbitan surat tersebut.

"Menurut saya ini seperti kekanak-kanakan ya, tidak seharusnya Wali Kota Arief mendahulukan emosi yang akhirnya berdampak merugikan warga. Padahal warga sendiri membayar iuran seperti listrik dan PAM juga masuk ke kas daerah,"jelas Adib Miftahul.

Meski demikian, adanya surat terbitan orang nomor satu di Kota Tangerang, itu dipandang sebagai sebuah gertakan pasca Yasona Laoly mengkritik pedas Wali Kota Arief R Wismansyah. 

"Saya rasa surat itu sebuah gertakan saja, tapi gertakan itu disambut warga dan memperoleh kecaman publik. Akhirnya Arief luluh juga dengan Kemenkumham, apalagi tanah yang dipakai Pemkot Tangerang statusnya tanah Kemenkumham juga kan," terang Adib Miftahul.