Jumat,  22 November 2024

Ketika Ratu Hoax Mencari Keadilan Lewat Banding 

NS/RN/CR
Ketika Ratu Hoax Mencari Keadilan Lewat Banding 

RADAR NONSTOP - Ratna Sarumpaet berubah pikiran. Aktiivis perempuan ini bakal berjuang lewat banding atas vonis dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax. 

Permohonan banding didaftarkan tim penasehat hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17 Juli 2019. Awalnya, Ratna tidak mau banding.

Keberatan ditujukan pada pertimbangan hakim yang menyebut adanya benih-benih keonaran dari berita bohong Ratna Sarumpaet. 

BERITA TERKAIT :
Istri Dan Anak Zarof Ricar Bakal Dicecar Kejagung, Asal Usul Hartanya Dikorek?
Duit Bisa Atur Hakim Di Pengadilan, Kisah Baku Atur Ibu Kandung Ronald Tannur

Yang disoal oleh Ratna dan pengacaranya adalah, soal pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ratna divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 6 tahun penjara.