RADAR NONSTOP - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyepakati perlunya haluan negara seperti GBHN. Usulan GBHN ini akan dimasukan dalam konstitusi lewat amandemen terbatas UUD.
Demikian disampaikan oleh Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan seusai mengglar raat pimpinan MPR yang digelar di Gedung DPR, Kamis (18/7/2019) dan dihadiri Wakil Ketua MPR Mahyudin, EE Mangindaan, Hidayat Nur Wahid, Oesman Sapta, Ahmad Muzani, Ahmad Basarah, dan Muhaimin Iskandar.
Menurut Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) ini, dalam melaksanakan amandemen, MPR sudah membentuk Panitia Ad Hoc namun sebagaian besar anggota berpendapat amandemen dilakukan setelah Pemilu Presiden.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
“Sebab Pemilu Presiden menyita banyak waktu semua orang,” terangnya.
Zulkifli menjelaskan, amandemen UUD itu dilakukan maksimal 6 bulan sebelum masa periode MPR berakhir.
Namun hingga saat ini, 18 Juli 2019, masa periode MPR yang berada di bawah pimpinan Zulkifli Hasan hanya memiliki waktu selama dua bulan.
Untuk itu bahan-bahan yang sudah ada yang disusun oleh Panitia Ad Hoc, akan direkomendasikan ke MPR Periode 2019-2024 untuk menjadi bahan-bahan melakukan amandemen.
"Mudah-mudahan bermanfaat bagi MPR periode mendatang”, tutur Zulkifli Hasan.
Untuk mensinkronkan semua dari keputusan Rapat Pimpinan MPR khususnya masalah Sidang Tahunan dan Sidang Akhir Masa Jabatan, dikatakan oleh Zulkiflin Hasan, MPR akan menggelar Rapat Gabungan Fraksi dan Kelompok DPD di MPR pada akhir bulan Juli 2019.