Jumat,  22 November 2024

Disegel Karena Tak Ber IMB, Renovasi Rumah di Menteng Dalam Jalan Terus

NS/RN
Disegel Karena Tak Ber IMB, Renovasi Rumah di Menteng Dalam Jalan Terus

RADAR NONSTOP- Pemilik rumah tinggal berlokasi di RT 005 RW 004 No.31 Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet sepertinya cuek, bahkan terkesan menantang.

Pasalnya, meski telah dilakukan penyegelan lantaran diduga tidak memiliki surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Kegiatan renovasi rumah tersebut tetap saja terus dilanjutkan pemilik.

Pertrus, warga yang berdampak pembangunan itu mengaku, bingung pembangunan disegel kok bisa kontraktor ngotot terus melakukan kegiatan renovasi.

BERITA TERKAIT :
Pemprov DKI Dorong BUMD Tingkatkan Peran Sebagai Agen Pembangunan Jakarta
Kantongi Izin Tempat Tinggal, Bangunan Gudang di Tegal Alur Terpampang Banner Caleg Tuai Pertanyaan

Menurut Petrus, kegiatan renovasi memang sempat berhenti pada  senin hingga selasa lalu ( 22-23 Juli 2019). Namun dari hari rabu (24 Juli 2019 ) mulai kembali terlihat ada kegiatan. Bahkan kegiatan terkesan makin giat untuk cepat dalam penyelesaian.

" Sempat  berhenti waktu ada penyegelan oleh pihak Citata Tebet,  tapi kok mulai lagi dan  sepanjang pengetahuan saya setelah penyegelan tidak ada lagi pengontrolan dari Citata atau dinas lain. Jadi ya kontraktornya bebas kerja renovasi lagi walau ada plang segel,” ungkapnya saat ditemui 

Petrus berharap Dinas terkait tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan, terlebih pemilik bangungan terkesan menantang dengan tidak mengindahkan aturan, “ Harus ada dong efek jera kalau ini,” ucapnya

Sebelumnya diberitakan warga sekitar rumah mengeluhkan kegiatan renovasi penyebab kebisingan. Warga juga kesal akibat pembangunan, banyak sepihan puing dan debu harus ia terima di halaman rumahnya.

Satuan pelaksana Suku Dinas Cipta  Karya , Tata  Ruang  Dan Pertanahan Kecamatan  ( Citata) Kecamatan Tebet sejak sepekan silam telah melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.