RADAR NONSTOP- Sebanyak 130.383 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan indonesia mendapatkan remisi Umum (RU) pada peringatan HUT Republik Indonesia Ke-74, Sabtu (17/8/2019).
Dari 199.263 narapidana yang diusulkan mendapat RU tahun 2019, di antaranya 127.593 orang menerima RU I atau pengurangan sebagian. Sementara, 2.790 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima RU II atau langsung bebas.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak WBP.
BERITA TERKAIT :Natal, Hukuman 15.922 Narapidana Dikorting
Napi Koruptor Ketiban Berkah, Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Remisi, kata Yasonna, harus dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia," tutur Yasonna, dalam siaran pers yang diterima pada Sabtu (17/8/2019) .
Yasonna juga menyoroti persoalan kelebihan isi penghuni lapas, namun mengajak untuk melihatnya dari sisi berbeda, yaitu sebagai modalitas utama dalam pembangunan nasional.
"Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas atau rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan pendapatan negara bukan pajak sebagai bentuk kontribusi pemasyarakatan kepada negara," tukas politisi PDIP itu.
Tahun ini, narapidana terbanyak penerima RU berasal dari Provinsi Sumatera Utara 16.503 narapidana dengan rincian RU I 16.135 orang dan RU II 368 orang, Provinsi Jawa Barat sebanyak 14.059 narapidana dengan rincian RU I 13.560 orang dan RU II 499 orang, serta Provinsi Jawa Timur sebanyak 13.319 narapidana dengan rincian RU I 13.313 orang dan RU II 6 orang.
Adapun pemberian RU Tahun 2019 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp184.573.590.