RN - Pemberitaan soal adanya apotek (tempat narapidana Rutan Kelas 1 Tangerang membeli narkoba jenis sabu - sabu) adalah fitnah keji.
Begitu dikatakan Wasekjen JARI 98, Donny Fraga Wijaya. Ia mengaku sering melakukan investigasi sekaligus silaturahmi ke tiap - tiap Rutan/Lapas.
“Terus terang saya tidak pernah menemukan adanya ruangan seperti yang dimaksud,” aujar Donny.
BERITA TERKAIT :Usut Kasus Pungli di Rutan, KPK Geledah 3 Lokasi
Pungli Rutan Rp 6,1 Miliar, KPK Makin Rusak Aja?
Donny juga mengatakan, pemberitaan hoax alias fitnah seperti itu memang kerap dimunculkan. “JARI 98 pernah mendorong Karutan dan Kalapas, jika ada pemberitaan miring dan menyudutkan, baiknya segera dilaporkan saja ke Kepolisiaan setempat. Jangan mau diajak damai, jebloskan saja oknum - oknum yang menyebarkan berita - berita tersebut,” beber Donny.
“Selama ini petugas atau sipir sudah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai pembina warga binaan. Janganlah sebar fitnah terus,” tandas Donny.
Sebelumnya, diberitakan bahwa di Rutan Kelas 1 Tangerang atau Rutan Jambe ada satu kamar yang disebut sebut sebagai ruangan Apotek, tempat bagi narapidana membeli narkoba jenis sabu-sabu. Ruangan Apotik tersebut berada di Gedung Hidayah Lantai 2 dan menyatu dengan koperasi Jeera