Jumat,  29 November 2024

Aceng Fikri Diciduk Satpol PP, Dikira Pasangan Mesum?

NS/RN
Aceng Fikri Diciduk Satpol PP, Dikira Pasangan Mesum?
Aceng Fikri dan istrinya.

RADAR NONSTOP - Masih ingat Aceng Fikri. Mantan Bupati Garut yang sempat bikin heboh publik soal cerai lewat pesan singkat itu kembali membuat geger. 

Anggota DPD RI yang juga politisi Hanura itu diciduk Satpol PP dengan tuduhan pasangan mesum. Aceng kena razia saat berdua dengan wanita di kamar hotel Kota Bandung, Jawa Barat. 

Saat diamankan disebutah hotel di Jalan Lengkong Kecil, Aceng Fikri ternyata bersama dengan istrinya yang baru dinikahi tiga bulan.

BERITA TERKAIT :
Tunjangan Rumah Dinas Gaduh, DPR Sebaiknya Belajar Ke DPRD DKI 
Proyek Rumdin Selalu Masalah, Kini Anggota DPR Dapat Duit Cas Setiap Bulan

Menurut Aceng, ia digiring petugas karena alamat KTP nya berbeda dengan istrinya.

“Saya ini sedang menginap, karena janjian dengan dokter gigi yang alamatnya di Jalan Gatot Soebroto. Saya menginap dengan istri saya di sini supaya dekat,” tutur Aceng kepada wartawan di Bandung, Jumat (23/8/2019).

Aceng terjaring operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung pada dini hari tadi. Di dalam kamar, Aceng bersama istrinya, Siti Elina Rahayu, istri sahnya yang sudah dinikahi beberapa waktu lalu.

Aceng mengaku tak mempermasalahkan saat ia dibawa ke Kantor Satpol PP Bandung dan akan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Ya nggak apa-apa, saya sebagai warga negara yang baik ingin menunjukkan sikap yang kooperatif, bekerja sama semua pihak dan saya ingin yang benar itu benar yang salah adalah salah. Saya enggak takut dengan siapapun karena enggak melakukan hal salah,” ucap anggota DPD RI ini.

Pihak Satpol PP sendiri tak melanjutkan penanganan, karena Aceng bisa membuktikan bukti-bukti pernikahannya dengan wanita tersebut.

“Diklarifikasi,  ternyata benar itu istrinya yang baru dinikahi  tiga bulan lalu. Dia kooperatif menunjukkan bukti  foto-foto pernikahan dan data surat pernikahan yang resmi,” kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung Mujahid Syuhada.