RADAR NONSTOP- Kejaksaan Negeri Karanganyar memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana kriminal 56 kasus yang ditangani.
Pemusnahan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu, mata uang asing berupa dolar dan mata uang Brazil palsu, alat kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, obat-obatan daftar G, HP, serta narkoba jenis sabu-sabu.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 56 perkara ditangani sejak bulan Juli 2018 hingga bulan Juli tahun 2019,"papar Kajari Karanganyar, Suhartoyo, pada Radar Nonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), Selasa (27/8/2019).
BERITA TERKAIT :Kejari Tangsel Raih Segudang Prestasi, Pengamat: Hati-Hati Akan Ada Perlawanan Coba Rusak Intergritas
TPA Burangkeng Bekasi Rawan Longsor, Hujan Deras Ancam Tumpukan Sampah
Menurut Kajari, pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan setiap tahunnya. Pasalnya, bila tidak dimusnahkan dikhawatirkan akan disalahgunakan pihak lain.
Dari barang bukti dimusnahkan, psikotropika yang paling dominan dimusnahkan. Ini menjadi bukti bila peredaran barang haram di Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur ini cukup tinggi.
“Secara geografis Karanganyar berada di daerah perbatasan dengan daerah lain. Narkoba yang beredar di Karanganyar tersebut, berasal dari daerah lain, dan Karanganyar dijadikan sebagai pusat transaksi,”paparnya