Sabtu,  23 November 2024

Dianggap Angin Lalu

Karang Taruna Serukan Warga Tutup Perumahan Darmawangsa Residen

YUDHI
Karang Taruna Serukan Warga Tutup Perumahan Darmawangsa Residen

RADAR NONSTOP - Desakan pengembalian aset desa berupa tanah seluas 115.226 meter persegi di Kelurahan Pisangan, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menguat.

Kali ini Tokoh Desa Satria Mekar  dan Pemuda Pisangan yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Bekasi (GMB) yang menuntut Tanah Kas Desa (TKD) dikembalikan fungsinya seperti semula.

Namun, tuntutan warga, tokoh masyarakat dan GMB ini dianggap angin lalu. Baik oleh Kepala Desa maupub PT Alimindo Truly Nusa selaku pengembang Perumahan Darmawangsa Residen.

BERITA TERKAIT :
Pejabat Pemda Paling Banyak Disuap Swasta, 139 Kades Masuk Bui 
Sapol PP DKI Yang Main Judol Belum Kena Sanksi, Pakai TKD Apa Setoran?

Ketua Karang Taruna Desa Satria Mekar, Memet Saputra, kepada RADAR NONSTOP (RAKYAT MERDEKA GROUP) mengatakan, akan terus menindaklanjuti hasil musyawarah dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Pemerintah Desa atas kelanjutan polemik lahan Tanah Kas Desa (TKD) Satria Mekar perihal hasil rapat di Desa Satria Mekar dengan PT. Alimindo Truly Nusa yang hingga saat ini belum jelas.

"Sebagai Ketua Karang Taruna, kami mencurigai  pihak BPD menyepelekan atas hak masyarakat Desa Satria Mekar agar PT Alimindo Truly Nusa tetap bisa menguasai lahan aset desa,” ujarnya

Memet mengungkapkan, TKD Desa Satria Mekar yang dari tahun 2009 hingga tahun 2019 ruslag tersebut belum ada titik terang dan kepastian. “Kami menghimbau kepada pihak BPD, perangkat Desa dan Darmawangsa jangan menyepelekan hukum yang ada," tegas Memet Saputra, Senin (26/8/2019).

Untuk itu, lanjut Memet, sebagai Ketua Karang Taruna Desa Satria Mekar mengajak seluruh masyarakat Desa, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainya yang terlibat dalam bingkai warga Kampung Pisangan masyarakat Desa Satria Mekar agar menutup proyek pembangunan perumahan Darmawangsa Residen.

"Peraturan Desa (Perdes) yang dikeluarkan terkait Panitia Tukar Menukar Lahan Tanah Kas Desa Satria Mekar terindikasi cacat hukum. Tidak hanya itu, pengakuan Ginanjar Hardoyo, selaku Kepala Pengembang Perumahan Darmawangsa Residen terkait lahan pengganti sudah jelas - jelas menyalahi aturan dan Undang - Undang,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Imam Maulana, selaku Ketua FP2B meminta kepada Kepala Desa Aatria Mekar agar perumahan Darmawangsa segera ditutup dari semua aktivitas pembangunan.

"Kami curiga dengan BPD Desa Satria Mekar ada main dengan PT. Alimindo Truly Nusa. Apalagi para BPD tersebut yang mayoritas baru menjabat. Yang pasti kami siap melakukan pelaporan kepihak Kejaksaan Negeri Bekasi dan gugatan ke pengadilan biarlah hukum yang menyegel perumahan Darmawangsa tersebut. Kami juga berharap ada Tersangka dari perangkat Desa," papar Imam Maulana.

Sementara, Ketua Paguyuban Putra Sulung, Abang Abay berpendapat tidak ada lagi kongkalikong yang dilakukan oleh Pihak BPD dengan PT. Alamindo Truly Nusa.

"Masyarakat kampung Pisangan Desa Satria Mekar sudah cerdas dan mengetahui kinerja para BPD-nya. Jadi kami tegaskan kepada pihak BPD dan perangkat Desa jangan bodoh-bodohin warga Satria Mekar serta masyarakat Pisangan," pungkasnya.