Jumat,  17 May 2024

Polemik TKD Satria Mekar

Warga: Pihak BPD, Perangkat Desa dan Darmawangsa Jangan Nyepelekan Hukum

Yud/Adji
Warga: Pihak BPD, Perangkat Desa dan Darmawangsa Jangan Nyepelekan Hukum
Ketua Karang Taruna Desa Satria Mekar

RADAR NONSTOP - Warga Desa Satria Mekar, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menuntut agar Tanah Kas Desa (TDK) seluas 115.226 meter persegi dikembalikan ke warga sebagaimana fungsi dan peruntukannya.

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan baik dari Kepala Desa hingga pihak PT Alimindo Truly Nusa selaku pengembang Perumahan Darmawangsa Residen. 

Memet Saputra, Ketua Karang Taruna Desa Satria Mekar, kepada RADAR NONSTOP (RAKYAT MERDEKA GROUP) mengatakan, menindaklanjuti hasil musyawarah kepada BPD dan Pemerintah Desa atas kelanjutan polemik lahan Tanah Kas Desa (TKD) Satria Mekar perihal hasil rapat di Desa Satria Mekar dengan PT. Alimindo Truly Nusa yang hingga saat ini belum jelas.

BERITA TERKAIT :
Pipa PE Produksi Subholding Gas Group Dukung Target TKDN 50% di 2026
Tenang..! Meski PPKM Darurat TKD ASN Jakarta Enggak Bakal Dipotong

"Sebagai Ketua Karang Taruna mencurigakan pihak BPD yang menyepelekan atas hak masyarakat Desa Satria Mekar agar PT Alimindo Truly Nusa memperjelaskan TKD Desa Satria Mekar yang dari tahun 2009 hingga tahun 2019 ruslag tersebut belum ada titik terang dan pasti. Kami menghimbau kepada pihak BPD, perangkat Desa dan Darmawangsa jangan menyepelekan hukum yang ada," tegas Memet Saputra, Selasa (27/8/2019).

Untuk itu, lanjut Memet Saputra, sebagai Ketua Karang Taruna Desa Satria Mekar mengajak seluruh masyarakat Desa, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainya yang terlibat dalam bingkai warga Kampung Pisangan masyarakat Desa Satria Mekar agar menutup proyek pembangunan perumahan Darmawangsa Residen.

"Peraturan Desa (Perdes) yang dikeluarkan terkait Panitia Tukar Menukar Lahan Tanah Kas Desa Satria Mekar terindikasi cacat hukum. Tidak hanya itu, pengakuan Ginanjar Hardoyo, selaku Kepala Pengembang Perumahan Darmawangsa Residen mengaku sendiri kalau pihaknya yang menyediakan lahan bukan pihak Kepala Desa yang mana bertentangan dengan Undang-undang yang ada," ungkapnya dengan tegas.

Ditempat yang sama, Imam Maulana, selaku Ketua FP2B meminta kepada Kepala Desa Aatria Mekar agar perumahan Darmawangsa  segera ditutup dari semua aktivitas pembangunan.

"Kami curiga dengan BPD Desa Satria Mekar ada main dengan PT. Alimindo Truly Nusa. Apalagi para BPD tersebut yang mayoritas baru menjabat. Yang pasti kami siap melakukan pelaporan kepihak Kejaksaan Negeri Bekasi dan gugatan ke pengadilan biarlah hukum yang menyegel perumahan Darmawangsa tersebut. Kami juga berharap ada Tersangka dari perangkat Desa," papar Imam Maulana.

Sementara, Ketua Paguyuban Putra Sulung, Abay berpendapat tidak ada lagi kongkalikong yang dilakukan oleh Pihak BPD dengan PT. Alamindo Truly Nusa.

"Masyarakat kampung Pisangan Desa Satria Mekar sudah cerdas dan mengetahui kinerja para BPD-nya. Jadi kami tegaskan kepada pihak BPD dan perangkat Desa jangan bodoh-bodohin warga Satria Mekar serta masyarakat Pisangan," pungkasnya.