Kamis,  09 May 2024

Take Home Pay PNS DKI Rp20 Juta, Gaji Biasa Saja TKD Luar Biasa

RN/CR
Take Home Pay PNS DKI Rp20 Juta, Gaji Biasa Saja TKD Luar Biasa
PNS DKI -Net

RADAR NONSTOP - Memang enak jadi PNS di DKI Jakarta. Baru masuk saja, golongan IIIa sudah bisa bawa pulang Rp20 juta tiap bulan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, jumlah itu, terdiri gaji, juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) para Aparatur Sipil Negara (ASN) itu.

"Yang baru menjadi PNS, 100 persen, bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp19.949.000," ujar Chaidir saat dihubungi pada Selasa, (19/11/2019).

BERITA TERKAIT :
Konsisten Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan Lewat TJSL, Bank DKI Raih Penghargaan Indonesia Best CSR Award 2024
Menteri Basuki Menolak, Kini Banteng Elus Sri Mulyani Maju Gubernur Jakarta 

Chaidir menyampaikan, gaji PNS mula-mula, yaitu golongan IIIa adalah Rp2.579.000. DKI, lantas memberi TKD yang besarannya disesuaikan dengan kompetensi para PNS dengan nilai Rp17.370.000.

"Di DKI Jakarta diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah sebesar Rp17.370.000, dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil," ujar Chaidir.

Chaidir juga mengemukakan, DKI, tetap mengikuti regulasi dengan memberi besaran penghasilan PNS yang begitu tinggi. Regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, diikuti regulasi turunan di tingkat Jakarta.

"Untuk gaji CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional sama, diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019," ujar Chaidir.

#PNS   #DKI   #TKD