RADAR NONSTOP - Politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan menyebut usulan revisi UU 30/2002 tentang KPK berasal dari internal KPK sendiri. Dalam sejumlah risalah rapat di Komisi III DPR, usulan revisi sejak tahun 2015.
"Revisi UU KPK, kami ini merespon dari keinginan KPK sendiri. Ini (revisi digulirkan) 19 November 2015," kata Arteria dalam diskusi bertajuk "KPK adalah Koentji" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019).
DPR dalam hal ini Komisi III, saat itu bersurat kepada pihak KPK untuk menindaklanjuti keinginan revisi UU KPK yang digulirkan oleh pihak KPK.
BERITA TERKAIT :Krisdayanti Balik Pegang Mic, Setelah Gagal Di Pilkada Kota Batu
Sekjen PDIP Hasto Tuding Airin-Ade Dikepung & Dihadang Kekuatan Besar Di Banten
"DPR tegas bersurat kepada KPK, minta penjelasan terkait dukungan legislasi KPK yang dibutuhkan oleh KPK. Semuanya terjadwal dan terdokumentasi, secara transparan dan terbuka," ungkap Arteria.
KPK merasa keberatan dengan rencana DPR merevisi UU KPK yang diajukan DPR. Selain tak diberi kesempatan membahas, draft revisi UU KPK juga dianggap melemahkan KPK dalam memberantas korupsi.