Rabu,  27 November 2024

1 Juta Penumpang

Penerapan Gage, Anies: Penunpang Transportasi Umum Pecah Rekor

RN/CR
Penerapan Gage, Anies: Penunpang Transportasi Umum Pecah Rekor
Anies saat naik transportasi umum -Net

RADAR NONSTOP - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan, hampir satu juta warga Jakarta, menggunakan transportasi umum di hari pertama penerapan ganjil genap (gage), Senin (9/9/2019) kemarin.

Menurut Anies, hal itu menunjukkan aturan memiliki potensi efektivitas yang baik terhadap tujuan utama penerapan aturan.

"Dalam satu hari (penerapan gage), sudah hampir satu juta warga Jakarta yang menggunakan kendaraan umum," ujar Anies, usai menghadiri HUT ke-74 TNI AL di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

BERITA TERKAIT :
Apresiasi LRT Luncurkan Fitur Pembayaran Baru, FPPJ: Sangat Inovatif
Ribuan Mobil Pemudik Kena Tilang Ganjil Genap Di Tol Cikampek 

Adapun tujuan gage adalah berkurangnya tingkat polusi udara di Jakarta, disertai juga menurunnya kemacetan.

Anies menyampaikan, pada hari pertama penerapan gage, jumlah penumpang TransJakarta tercatat mencapai 892 ribu orang. "Alhamdulillah kemarin, jumlah penumpang TransJakarta mencapai rekor," ujarnya.

Selain itu, Anies mengemukakan, jumlah satu juta pengguna transportasi umum dicapai melalui akumulasi penumpang MRT Jakarta, juga sejumlah moda angkutan lain.

Anies memastikan, aturan gage turut mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum yang akan berkontribusi terhadap berkurangnya polusi udara dari emisi kendaraan pribadi.

"Banyak dari masyarakat yang (beralih) makin menggunakan kendaraan umum," ujarnya.

Diketahui, gage diterapkan hingga 26 ruas jalan di seluruh Jakarta. Aturan merupakan satu dari tujuh inisiatif DKI menangani polusi udara.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan, aturan perluasan ganjil genap (gage), yang berlaku efektif Senin ini, 9 September 2019, hanyalah kebijakan antara dalam upaya mengatur lalu lintas di Ibu Kota.

Menurut Anies, yang juga mantan Mendikbud ini, selama gage berlangsung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengkaji kebijakan-kebijakan lain yang lebih baik untuk membuat lalu lintas Jakarta lebih terkendali. "(Aturan) ganjil genap hanya (kebijakan) antara," ujar Anies di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin 9 September 2019.

Aturan perluasan ganjil genap diterapkan berlandaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. Pergub itu merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap.

Dari isi dalam pergub itu disebutkan, berdasarkan hasil evaluasi uji coba perluasan ganjil genap pada 12 Agustus hingga 6 September 2019, berdampak positif pada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan. Pergub itu ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 6 September 2019.