Sabtu,  30 November 2024

Tokoh Dan Aktivis Islam Beri Dukungan Revisi UU KPK

BCR/Doni
Tokoh Dan Aktivis Islam Beri Dukungan Revisi UU KPK

RADAR NONSTOP- Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi perbincangan dalam diskusi kebangsaan pemikiran generasi muda Islam.

Dalam diskusi kebangsaan dengan tema "Perlunya Lembaga Pengawas KPK" yang digelar di Apollo Hotel Ibis Cikini Menteng Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019), itu para tokoh dan aktivis islam sepakat UU KPK direvisi.

Seperti yang disampaikan ustad Amsori, bahwa revisi UU KPK merupakan langkah untuk memperkuat KPK. Menurutnya, KPK memang diperlukan pengawas.

BERITA TERKAIT :
Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR

Pihaknya mencontohkan adanya institusi lain yang juga ada pengawas, kata Ansori, seperti contohnya ada komisi yudisial mengawasi hakim, komisi kejaksaan mengawasi kejaksaan dan kompolnas mengawasi kepolisian.

"Tupoksi KPK harus juga diperjelas soal SP3, dimana KPK yang tidak bisa mengeluarkan SP3 membuat para tersangka menggantung. Padahal KPK sama dengan polisi dan kejaksaan harus bisa mengeluarkan SP3,"tegas Ansori kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Hukum Nahdlatul Ulama (PBNU) tersebut mendorong adanya SP3 agar adanya kejelasan dalam perkara yang ditangani oleh KPK.

"Katanya, tersangka mengantung? Harus diperjelas masa waktunya, sesuai KUHAP. Jika tak cukup bukti harus disegerakan di SP3. Jangan sampai nunggu mati, baru kasus itu ditutup,"sindir Ansori.

Kendati begitu, terkait penyadapan, kata Amsori, harus ijin dewan pengawas. Alasannya, takut ada penyelewangan atas kewenangan diberikan, agar rel-relnya jelas.

Diskusi yang diinisiasi dengan pertemuan para tokoh Islam dan aktivis tersebut turut dihadiri oleh Gus Sholeh MZ, Amsori, Novy Vicky Akihary, Syarifudin Budiman dan Haviz Marshal.

#Revisi   #KPK   #Aktifis