Jumat,  19 April 2024

Syaherallayali: Pansus 38 Laksanakan Tugas Mengacu Permendagri No.22/2009

YUD
Syaherallayali: Pansus 38 Laksanakan Tugas Mengacu Permendagri No.22/2009
Ketua Pansus 38 DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali

RADAR NONSTOP - Syaherallayali, Ketua Pansus 38, anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 yang sekaligus Ketua DPC Partai Hanura Kota Bekasi menepis tudingan terkait akan ketidak absahan Pansus 38 DPRD Kota Bekasi dan ketidak validan.

"Tanyakan ke TKKSD (Bu Sekda). Pansus 38 melaksanakan tugas mengacu ke Permendagri No.22 tahun 2009," papar Syaherallayali kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Kamis (10/10).

Syaherallayali menjelaskan, perlu diluruskan bahwa Pansus 38 itu sah, karena pihaknya mendapat penugasan dari Pimpinan DPRD yang dibacakan pada saat Paripurna.

"Penugasan itu sebelum dibacakan dalam Paripurna tentunya melalui Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi. Jadi, mana ada itu tidak valid, yang jelas pertimbangan kami hanya memberikan rekomendasi saja dan hal teknis mengacu pada Permendagri dan PP. Iya, saat itu saya Ketuanya," terang Syaherallayali.

Intinya, lanjut Syaherallayali, sebelum penugasan ke Pansus 38, Walikota sudah membentuk Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD) yang diketuai oleh Sekda.

"Dan tim ini sebagamana amanat Permendagri melakukan, persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penyiapan perjanjian (PKS) dan pelaksanaan, sedangkan Pansus 38 merekomendasikan dengan catatan harus mengacu pada Permendagri 22 tahun 2009 dan PP 18 tahum 2018," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Mohamad Ridwan pun menjelaskan, proses perjalanan Pansus 38 sudah sesuai dengan ketentuan.

"Ketentuan ekspos SKPD, Badan Hukum, dan lain-lain melengkapi perjalanannya. Tidak hanya itu, ada perbandingan dengan daerah lain, dan setelah di sosialisasikan baru ditetapkan lewat Paripurna pada tanggal 10 Agustus 2019 lalu," papar Ridwan.

Disinggung apakah benar pekerjaan pembentukan Pansus 38 memakan waktu hanya dua Minggu, Ridwan menjawab, kurang lebih demikian.

"Anggota Pansus 38 ada 16 orang termasuk Ketuanya. Ya, kurang lebih dua Minggu pembentukannya," pungkasnya.

Terpisah, narasumber di lapangan menjawab komentar tersebut, "Mereka menutupi itu. Sudah pastilah, karena itu borok mereka yang beresiko bagi mereka sendiri," cetusnya.

BERITA TERKAIT :
DPRD Kota Bekasi Banyak Wajah Baru, Caleg Terpilih Habiskan Duit Rp 2 Miliar? 
Kader PKS Sebut Kritikan Partai Gelora Kota Bekasi "Mandul"