Jumat,  22 November 2024

Kereen!!! Kota Cirebon Mulai Deklarasikan Kawasan Tanpa Rokok

DIN
Kereen!!! Kota Cirebon Mulai Deklarasikan Kawasan Tanpa Rokok
Wakil Walikota Cirebon Hj. Eti Herawati

RADAR NONSTOPSosialisasi adanya Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu terus dilakukan, karena tidak sedikit masyarakat yang masih belum mengetahuinya saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Walikota Cirebon Hj. Eti Herawati usai menghadiri Deklarasi Kawasan Tanpa Rokok di RW 03 Karang Asih, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jumat (11/10).

“Kita sekarang sudah memiliki Perda No 8 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” ungkap Eti.

Perda tersebut kata dia, tidak akan bermakna jika tidak diterapkan dalam sendi-sendi kehidupan di Kota Cirebon. Karena itu, keberadaan Perda tersebut menurut Eti, harus terus disosialisasikan kepada masyarakat.

“Dalam Perda tersebut menyebutkan sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan untuk merokok,” ungkap Eti.

Lokasi tersebut lanjut Eti, harus terus menerus disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui dan akhirnya terbiasa dengan penerapan perda tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Karena itu dirinya menyambut baik adanya deklarasi kawasan tanpa rokok di RW 03 Karang Asih, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

“Kita berharap selanjutnya diikuti oleh seluruh RW di satu kecamatan ini,” ungkap Eti. selanjutnya juga bisa diikuti RW-RW yang ada di kecamatan lainnya.

Sementara itu Ketua Panitia Deklarasi KTR, M Rafi mengungkapkan, jika pihaknya tahun ini menargetkan ada 10 titik deklarasi KTR di tingkat RW.

“Masing-masing titik diikuti oleh 100 orang. Sehingga akan ada 1000 orang yang tersosialisasi mengenai Perda KTR ini,” ungkap Rafi.

Dijelaskan Rafi, sebenarnya Perda KTR yang dimiliki Kota Cirebon tersebut bukan untuk larangan merokok. Hanya saja ada pembatasan lokasi merokok.

“Ada sejumlah tempat yang dilarang merokok,” ungkap Rafi.

Tujuannya menurut Rafi tentu bagus. Yaitu untuk menjaga kesehatan warga Kota Cirebon dari paparan asap rokok. Karena itu pihaknya berkomitmen untuk terus menerus melakukan sosialisasi keberadaan Perda No 8 tahun 2015 tersebut kepada berbagai elemen masyarakat. 

BERITA TERKAIT :
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Vape Sudah Dilarang Dibanyak Negara, Indonesia Kapan Nih?