RN - Penikmat vape mania meradang. Mereka menuding pajak yang dilakukan pemerintah sama dengan lintah darat.
Diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Dengan adanya aturan itu, per 1 Januari 2024 ini produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod akan dikenakan pajak sebesar 10%.
"Tarif Pajak Rokok (baik rokok konvensional ataupun elektrik) ditetapkan sebesar 10% dari Cukai Rokok," tulis aturan tersebut, dikutip Senin (1/1/2024).
BERITA TERKAIT :Vape Sudah Dilarang Dibanyak Negara, Indonesia Kapan Nih?
Tidak berhenti di sana, per hari ini besaran tarif cukai rokok elektrik juga mengalami kenaikan rata-rata 15% setiap tahun. Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 2022 lalu, dan berlaku hingga 2027 mendatang.
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," kata Sri Mulyani kala itu.
Lantas apakah pengenaan pajak dan kenaikan cukai ini akan langsung membuat produk-produk rokok elektrik makin mahal?
Untuk harga jual produk rokok elektrik seperti liquid vape atau pod saat ini berkisar Rp 90 ribu sampai Rp 150 ribu tergantung merek dan ukuran. "Gawat kalau naik, lintah darat inimah," tuding Arya penikmat vape mania di Jakarta, Senin (1/1) malam.
Vape kata dia adalah solusi untuk perokok. "Karena lebih murah dari beli rokok," tambah Simran, vape mania asal Bekasi, Jawa Barat.