RADAR NONSTOP - Agar dapat menciptakan pelayanan terbaik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis yang mengeluarkan rekomendasi izin bisa bekerjasama dengan DPMPTSP dengan baik.
Kepala DPMPTSP, H. Effendi mengatakan, untuk mensukseskan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 dan itu bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tugas semua lintas sektor yang ada di Kabupaten Bekasi.
"Untuk mensukseskan pelayanan Satu pintu dalam perizinan yang cepat semua OPD harus sinergi, " katanya, Selasa (15/10).
Ditambahkan, pelayanan
Satu pintu terkadang masih menemui beberapa kendala dan biasanya berkas pemohon mengendap di OPD Teknis yang terlambat masuk ke DPMPTSP.
Sehingga, kata Effendi, dari situlah proses perizinan dalam mendirikan suatu usaha yang selama ini kerap dikeluhkan para pelaku bisnis yang menganggap terlalu lama dalam mengurus proses perizinan.
"Kendalanya terkadang berada di OPD teknis. Karena OPD sangat menentukan cepat tidaknya pelayanan di PTSP," beber mantan Kepala Disnaker ini kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group).
Belum lama ini, kata dia, KPK mengunjungi DPMPTSP dan memberi catatan agar dalam rangka pelayanan bisa lebih mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, kepastian, dan terjangkau.
"Kunjungan KPK kemarin memberi catatan, mulai dari penataan ruangan dan sistem palayanan online belum maksimal," pungkasnya.
DPMPTSP Kabupaten Tangerang : Selama Pandemi Sektor Properti dan Perdagangan di Kab Tangerang Justru Meningkat
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!