RADAR NONSTOP - Kegiatan kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi yang dihelat pada 14-16 Oktober 2019 ke DPRD Kota Yogyakarta mendapatkan banyak informasi yang nantinya akan dipertimbangkan dan dilaksanakan pada TA 2020.
Nicodemus Godjang, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi sekaligus pimpinan rombongan mengatakan, informasi yang dihimpun pada kunjungan kerja kali ini terbilang maksimal, karena rencana Bapem Perda untuk menggali informasi terkait Tugas Pokok dan fungsi Bapem Perda dalam mengevaluasi pengawasan Perda yang sudah ditetapkan di Kota Bekasi dapat dielaborasi dengan informasi yang disampaikan oleh Wakil II DPRD Kota Yogyakarta, Dian Novita Sari dari Fraksi Partai Gerindra.
"Intinya, sosialisasi Perda harus dilakukan, sekaligus monitoring evaluasi Perda yang sudah ada. Biar bisa diinventarisir Perda mana yang sudah ada tapi tidak pernah diimplementasikan," terang politisi asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Kamis (17/10).
Nico menjelaskan, Bapemperda Kota Yogyakarta telah melakukan evaluasi dan monitoring serta evaluasi Perda di Kota Yogyakarta.
"Berangkat dari hasil kunjungan kerja kemarin, bahwa Bapemperda DPRD Kota Bekasi juga akan melaksanakan kegiatan yang sama. Selain itu, Bapemperda DPRD Kota Bekasi juga akan mengkaji Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi yang tidak diimplementasikan dengan mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk melaksanakan Perda yang sudah ada. Salah satu contoh Perda Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern," paparnya.
DPRD Kota Bekasi Bahas RPJPD, Sardi: Kita Sedang Mendetailkan Setiap Bidang
Agar Berjalan Baik, DPRD Kota Bekasi Siap Kawal PPBD Online