Selasa,  07 May 2024

Menteri Baru Jokowi Diingatkan Jalan Lupa Lapor LHKPN

RN/CR
Menteri Baru Jokowi Diingatkan Jalan Lupa Lapor LHKPN
-Net

RADAR NONSTOP - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengumumkan dan melantik jajaran kabinet jilid 2 di Istana Kepresidenan pada Rabu (23/10/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik instruksi pertama Jokowi kepada semua menteri agar tidak melakukan korupsi.

"KPK menyambut baik perintah Presiden RI pada para menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 yang telah diumumkan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (24/10/2019).

BERITA TERKAIT :
Gibran Cuek, Ambisi Zulhas Dorong Eko Patrio Jadi Menteri Bisa Kandas...
Telusuri Jejak Korupsi Di KKP, KPK Permak Pejabat Bea Cukai

Karena itu, Febri mengajak kepada semua menteri yang telah diumumkan agar melakukan pencegahan korupsi dari awal dengan membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHLPN) ke KPK. “KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK," ujar Febri.

Febri menjelaskan, bagi menteri yang telah menjadi penyelenggara negara sebelumnya dan di tahun 2019 telah melaporkan LHKPN periodik, maka pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga 31 Maret 2020. 

Laporan itu untuk pelaporan periodik LHKPN perkembangan kekayaan tahun 2019. “Bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menjabat," jelas Febri.

Kemudian, untuk mantan Menteri Kabinet Kerja sebelumnya yang tidak lagi menjadi penyelenggara negara, maka diwajibkan melaporkan kekayaan setelah selesai menjabat dalam jangka waktu tiga bulan.

"Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya," kata Febri.

Ia menyebut proses pelaporan saat ini jauh lebih mudah, yaitu dengan menggunakan mekanisme pelaporan LHKPN secara elektronik melalui website https://elhkpn.kpk.go.id/.

Selain itu, setiap kementerian saat ini telah memiliki unit pengelola yang mengurusi pelaporan LHKPN dan berkoordinasi dengan KPK.

"Sehingga diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan," imbuh Febri.

#KPK   #LHKPN   #Menteri