Jumat,  22 November 2024

LSM RIB Minta Inspektorat Audit Dan Cek Fisik Proyek Tugu dan Pelebaran Jalan Desa Kedung Jaya

BUD
LSM RIB Minta Inspektorat Audit Dan Cek Fisik Proyek Tugu dan Pelebaran Jalan Desa Kedung Jaya
Tugu batas (tunggal) Desa Kedung Jaya

RADAR NONSTOP - Masyarakat Kecamatan Babelan menyambut baik dengan hadirnya Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk melakukab pemeriksaan pelaksanaan Dana Desa 2019 di Kecamatan Babelan.

Dari info yang ada, tim Inspektorat Kabupaten Bekasi beberapa hari ini berada di wilayah Babelan, untuk  memeriksa kelengkapan administrasi di tujuh desa di Kecamatan Babelan, Termasuk di dalamnya Desa Kedung Jaya.

Ketua LSM Rakyat Indonesia Bersatu (RIB) Kecamatan Babelan, Firdaus berharap, agar tim Inspektorat Kabupaten Bekasi lebih intens dalam pemeriksaan penggunaan Dana Desa di Desa Kedung Jaya.

"Sudah sejak lama LSM Rakyat Indonesia Berdaya (RIB) mendapatkan banyak temuan dan dugaan penyimpangan anggaran meliputi, proyek Tugu batas desa (Tunggal) dan pelebaran Jalan di Kampung Wates. Kami menilai pelaksanaannya amburadul," Kata Firdaus.

Dikatakan, tim Inspektorat yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan di Kecamatan Babelan, untuk dapat memperhatikan atensi kami dari LSM RIB terkait temuan di Desa Kedung Jaya.

Karena katanya, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Desa Kedung Jaya ataupun instansi lainnya, terkait pembangunan Tugu batas Desa (tunggal) dan Proyek pelebaran Jalan di Kampung Wates.

" Yah, Ini atensi kami dari LSM RIB. Sebagai sosial kontrol merasa perlu untuk memberikan masukan kepada Inspektorat yang saat ini sedang berada di Kecamatan Babelan. Jika perlu diaudit by data by fakta di lapangan," tegas Firdaus.

Menurut dia, hal yang wajar di mana ada proyek di situ ada kesempatan untuk mencari keuntungan. Namun patut diingatkan kembali, dana yang digunakan untuk pembangunan tugu tunggal menelan anggaran Rp 40 Juta. Dan proyek pelebaran jalan di Kampung Wates diduga jauh dari kata layak, diduga tidak sesuai RAB yang ada.

"Kami minta ketegasan sikap Para pemangku jabatan serta Inspektorat untuk melakukan cek fisik langsung, bukan selesai di atas meja," tandasnya.

"Jika temuan kami di Desa Kedung Jaya, terkait proyek Tugu batas (tunggal) dan pelebaran jalan di Kampung Wates dinyatakan bukan sebagai penyimpangan anggaran, Kami sebagai masyarakat ingin adanya penjelasan dan transparansi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," tandasnya.

BERITA TERKAIT :
Geruduk Gedung KPK, Mahasiswa: Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi!
Ketua Forum BPD: Kosongnya 3 Kursi Pucuk Pimpinan di Kabupaten Bekasi Pertama Kali Terjadi Sepanjang Sejarah Republika Ini