Sabtu,  23 November 2024

Soal KS-NIK, Ini Kata Kepala Kantor Ombusman Jakarta Raya

YUD
Soal KS-NIK, Ini Kata Kepala Kantor Ombusman Jakarta Raya
Teguh P Nugroho, Kepala Perwakilan Ombusman Jakarta Raya

RADAR NONSTOP - Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengatakan, kalau Kartu Sehat Bekasi diduga melanggar Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Namun pihaknya mengaku harus mempelajari dulu seluruh proses KS-NIK ini.

"Wah saya harus pelajari dulu. Memang seharusnya program Jamkesda diintergrasikan ke JKN. Dalam roadmap JKN, seharusnya 2017 seluruh Jamkesda masuk ke JKN," papar Teguh P. Nugroho kepada radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Selasa (5/11).

Disinggung soal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Iuran Jaminan Kesehatan dan Peraturan Presiden Nomor 82 tentang jaminan kesehatan yang dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan pada SKPD menangani urusan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan jaminan kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda. Namun hal itu seperti bertentangan dengan program KS-NIK, Teguh mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak.

"Saya belum bisa komentar banyak. Tapi kami harus pelajari dulu seluruh proses KS-NIK ini. Mungkin itu saja dulu," pungkasnya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait pertanyaan yang sama, Sunarta selaku Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan apapun.

BERITA TERKAIT :
Dosen Ngaku Korban Konten Porno Nagdu Ke PWI Kota Bekasi 
Ogah Hadir HUT Golkar, Darah Uu Gak 100 Persen Beringin Dan Gak Serius Maju Jadi Wali Kota Bekasi